Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Rencana Racik "Gorila" Pria Asal Bangli Terancam 20 Bui

Terdakwa Romy (belakang) ditinggal jalan Jaksa Sutarta sesuasai menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Modal belajar secara otodidak melalui Youtube, Gede Romy Andiana alias Romy (27), nekat memesan AB-Fubinaca di Hongkong dengan jumlah yang cukup banyak yakni 453 gram netto. Rencananya, barang haram berupa serbuk putih itu digunakan sebagai bahan untuk membuat tembakau gorila.  Apesnya, sebelum rencananya itu terealisasi, pemuda yang berkerja sebagai sopir Freelance ini keburu ditangkap Polisi di Kantor Pos Denpasar, Renon beberapa waktu lalu. AB-Fubinaca sendiri terdaftar sebagai Narkotika golongan 1 nomor urut 87 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI no.41 tahun 2017 tentang penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Kasus yang menjerat Romy tersebut, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, (30/8). Sidang pun berlangsung maroton, dimulai dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas Bea Cukai, Kantor Pos, dan Polisi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Romy.  Dalam pengakuannya yang disampaikan depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, barang haram tersebut dipesan melalui  online dan akan digunakan sebagai bahan baku tembakau gorila. "Nanti dicampur air lalu disemprotkan ke tembakau gorila. Sampai tiga kali pengeringan," kata Romy. "Itu kamu belajarnya dari mana?," tanya Hakim Estahar Oktavi. "dari Youtube," jawab Romy singkat.  Selain itu, Romy juga mengaku tembakau gorila itu nantinya ingin dijual kembali. "Kamu tahu ini melawan hukum kan? lalu kenapa kamu masih berani buat?," cecar Hakim. "Kebutuhan ekonomi, yang mulia," kata Romy pelan. Dalam kesempatan tersebut, Romy juga mengaku jika baru kali ini dirinya melakukan pemesanan barang terlarang itu.  Semnatara dalam dakwaan Jaksa Wayan Sutarta, menyebutkan Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 wita.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah diintai petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. "Setelah terdakwa menyelesaikan  administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar,"  beber JPU.  Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online. "Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.  Atas perbuatannya itu, JPU terdakwa dijerat dengan dakwaan alternafif yakni dakwaan kesatu, Romy melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) pada undang-undang yang sama.  Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif ini, pemuda asal Bangli dan tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung itu akan dipidana pejara paling lama 20 tahun atau paling berat pidana mati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali bagi Resep Cari_aman Melintasi Jalanan yang Lurus dan Monoton

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menggaungkan kampanye keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_aman. Kali ini, fokus edukasi diberikan pada kondisi jalan yang sering dianggap sepele, yaitu jalan lurus dan monoton, kondisi yang kerap memicu penurunan kewaspadaan pengendara tanpa disadari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.