Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batasan Usia Atlet Senam Harga Mati

Ketut Suwandi

 BALI TRIBUNE - Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi menegaskan batasan usia atlet senam yang boleh berlaga di Porprpov Bali XIV/2019 Tabanan sudah tidak bisa diubah lagi seperti yang diinginkan Pengprov Persatuan Senam Indonesia (Persani) Bali. “Kalau permintaan perubahan usia atlet di cabor senam dibolehkan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan porprov itu sendiri lantaran akan ada cabor lain yang menghendaki seperti itu (perubahan batasan usia,red), “ ucap Ketut Suwandi, Kamis (17/1). Seperti diketahui, Persani Bali berharap agar batasan usia atlet diubah karena sedikit atlet senam yang memenuhi kriteria tersebut. Jika tidak ada perubahan usia atlet, maka cabor senam sulit untuk bisa dipertandingkan pada Porprov Bali XIV/2019 Tabanan September mendatang. Suwandi mengatakan, soal batasan usia sudah dirapatkan secara terbuka pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Bali beberapa waktu silam. Saat itu sudah ditentukan batas usia, dan Persani Bali sudah menyetujui. “Dan sekarang ini minta diubah karena mungkin tidak ada atlet yang berusia sesuai dengan batasan usia yang telah ditentukan itu di daerah seluruh Bali,” tutur Ketut Suwandi. Meski tak ingat pasti batasan usia yang telah ditentukan melalui RAT KONI Bali itu, tapi pastinya perubahan usia yang diusulkan tersebut, bakal sulit untuk bisa direalisasikan. Pasalnya, memberikan efek atau imbas tersendiri. “Efek pertama, batasan usia yang ditentukan di RAT silam itu, kan pastinya acuan atau dasarnya dari aturan Pra-PON maupun PON. Dan kita tahu, Porprov Bali itu kan sasaran utamanya tak lain ya dua event itu. Lantas kalau diubah usianya dan dilombakan di Porprov Bali, sementara tidak bisa turun di Pra-PON maupun PON XX/2020 di Papua mendatang, kan itu salah jadinya,” tandas mantan Ketua KONI Badung itu. Efek lainnya yakni, jika semua itu disetujui, maka mungkin bisa memicu cabor lainnya untuk juga bisa mengubah usia juga karena ikut kejadian senam. Jika semua itu terjadi menurut Suwandi jelas bakal membuat tidak jelas Porprov Bali di Tabanan nanti. “Mungkin mereka mencoba-coba saja, siapa tahu bisa. Tapi kan tidak seperti itu, karena banyak pertimbangan yang akhirnya membuat aturan tidak benar. Kalau beralasan pembinaan, kan masih ada kejuaraan-kejuaraan Kelompok Umur (KU) baik level lokal maupun nasional,” pungkasnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.