Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ekstasi dan Shabu, Pemandu Wisata Divonis 2,8 Tahun Penjara

penjara
Pemandu Wisata yang bawa shabu dan ekstasi divonis ringan 2,8 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan terhadap Rakardo Jaupar Sihotang (40), terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ekstasi, pada Senin (19/2).


Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day SH menilai bahwa terdakwa yang berkerja sebagai pemandu wisata ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni penyalahguna Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Rikardo Jaupar Sihotang selama 2 tahun ditambah 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan JPU Ari Suparmi untuk menanggapi putusanya tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Edward seusai berkonsultasi dengan kliennya. Hal yang sama juga disampai JPU. "Pikir-pikir juga yang Mulia," kata Jaksa dari Kejari itu.


Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, (12/11/2017) lalu, di Jalan Kubu Anyar Nomor 18 Banjar Tebesari, Kuta, Badung, berawal dari informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terdakwa. Petugas kemudian melakukan penangkapan, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dalam kamar kosnya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan bandan dan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Rinciannya, 2 plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing 0,61 gram (Kode A) dan 0,97 gram (kode B), 1 plastik berisi 4 butir ektasi masing-masing warna merah muda logo mahkota berat 0,28 gram (kode B1), warna hijau logo L berat 0,28 gram (kode B2), warna biru logo LV berat 0,35 gram (kode B3), dan warna biru logo twitter seberat 0,31 gram (kode B4). "Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika diduga shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Yang didapat dengan cara membeli dari Juan (DPO) seharga Rp.7.250.000 yang rencannya dikonsumsi untuk diri sendiri," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kapal Pesiar Keliling Danau Batur Hanya Berkapasitas 65 Orang

balitribune.co.id | Bangli - Komisi II DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Perseroda BMB, Kamis (9/10). Agenda utama yang dibahas dalam raker terkait keresahan masyarakat atas MoU yang telah ditandatangani Perseroda BMB dengan PT. GMS Invest International Korea dalam pengembangan pariwisata Danau Batur yang salah satunya akan mengoperasikan kapal pesiar. 

Baca Selengkapnya icon click

Program Fasilitas Modal Tanpa Bunga Lancarkan Keberangkatan PMI dam PPLN Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui program inovatif fasilitasi permodalan tanpa bunga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Pelaut Luar Negeri (PPLN). Program ini salah satu program unggulan Kembang – Ipat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kamtibmas di Denpasar Terkendali, Tim Gabungan Terus Gelar Patroli

balitribune.co.id | Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama unsur aparat. Pada Selasa (7/10) malam, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Stylo 160 Unjuk Performa di Tabanan, Ratusan Gen Z Ikuti Sunset Riding

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan sukses menggelar acara gathering eksklusif bertajuk "Sunset Riding with Stylo 160: Berani Beda" yang diikuti oleh 100 konsumen Generasi Z di area Tabanan pada Sabtu (4/10). Acara ini dirancang khusus untuk memberikan pengalaman berkendara yang tak terlupakan, sekaligus membuktikan secara langsung kenyamanan dan performa tangguh dari skutik fashionable, Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.