Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ekstasi dan Shabu, Pemandu Wisata Divonis 2,8 Tahun Penjara

penjara
Pemandu Wisata yang bawa shabu dan ekstasi divonis ringan 2,8 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan terhadap Rakardo Jaupar Sihotang (40), terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ekstasi, pada Senin (19/2).


Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day SH menilai bahwa terdakwa yang berkerja sebagai pemandu wisata ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni penyalahguna Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Rikardo Jaupar Sihotang selama 2 tahun ditambah 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan JPU Ari Suparmi untuk menanggapi putusanya tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Edward seusai berkonsultasi dengan kliennya. Hal yang sama juga disampai JPU. "Pikir-pikir juga yang Mulia," kata Jaksa dari Kejari itu.


Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, (12/11/2017) lalu, di Jalan Kubu Anyar Nomor 18 Banjar Tebesari, Kuta, Badung, berawal dari informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terdakwa. Petugas kemudian melakukan penangkapan, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dalam kamar kosnya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan bandan dan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Rinciannya, 2 plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing 0,61 gram (Kode A) dan 0,97 gram (kode B), 1 plastik berisi 4 butir ektasi masing-masing warna merah muda logo mahkota berat 0,28 gram (kode B1), warna hijau logo L berat 0,28 gram (kode B2), warna biru logo LV berat 0,35 gram (kode B3), dan warna biru logo twitter seberat 0,31 gram (kode B4). "Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika diduga shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Yang didapat dengan cara membeli dari Juan (DPO) seharga Rp.7.250.000 yang rencannya dikonsumsi untuk diri sendiri," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.