Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ekstasi dan Shabu, Pemandu Wisata Divonis 2,8 Tahun Penjara

penjara
Pemandu Wisata yang bawa shabu dan ekstasi divonis ringan 2,8 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan terhadap Rakardo Jaupar Sihotang (40), terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ekstasi, pada Senin (19/2).


Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day SH menilai bahwa terdakwa yang berkerja sebagai pemandu wisata ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni penyalahguna Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Rikardo Jaupar Sihotang selama 2 tahun ditambah 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan JPU Ari Suparmi untuk menanggapi putusanya tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Edward seusai berkonsultasi dengan kliennya. Hal yang sama juga disampai JPU. "Pikir-pikir juga yang Mulia," kata Jaksa dari Kejari itu.


Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, (12/11/2017) lalu, di Jalan Kubu Anyar Nomor 18 Banjar Tebesari, Kuta, Badung, berawal dari informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terdakwa. Petugas kemudian melakukan penangkapan, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dalam kamar kosnya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan bandan dan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Rinciannya, 2 plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing 0,61 gram (Kode A) dan 0,97 gram (kode B), 1 plastik berisi 4 butir ektasi masing-masing warna merah muda logo mahkota berat 0,28 gram (kode B1), warna hijau logo L berat 0,28 gram (kode B2), warna biru logo LV berat 0,35 gram (kode B3), dan warna biru logo twitter seberat 0,31 gram (kode B4). "Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika diduga shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Yang didapat dengan cara membeli dari Juan (DPO) seharga Rp.7.250.000 yang rencannya dikonsumsi untuk diri sendiri," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati menyerahkan dokumen Ranperda diterima oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

Bangli. Bali Tribune - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola, OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Baca Selengkapnya icon click

Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Gemuruh tepuk tangan dan decak kagum mewarnai Hari Bhayangkara ke -79 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa (1/7). Gubernur Bali Wayan Koster bersama tamu undangan dan masyarakat yang hadir disuguhkan aksi bela diri Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dengan sejumlah atlet judo dan kempo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-20, Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Umum Dewan Terkait Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pend

Baca Selengkapnya icon click

Api Amerta Perjuangan Menyala, Wawali Arya Wibawa: Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Peringatan Bulan Bung Karno VII di Kota Denpasar berlangsung meriah. Pagelaran Api Amerta Perjuangan menjadi penampilan puncak Inaugurasi Bulan Bung Karno yang digelar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (1/7). Kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah digelar sejak awal Bulan Juni dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.