Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Jerigen Warga Antri BBM di SPBU

Bali Tribune / ANTRI - Warga terlihat mengantri disalah satu SPBU di Desa Dencarik,Kecamatan Banjar dengan menggunakan jerigen untuk membeli BBM.
balitribune.co.id | SingarajaSetelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu sering terjadi antrian panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain akibat keterlambatan pasokan hal itu disebabkan oleh aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar diharuskan menggunakan sistem baru melalui aplikasi terutama untuk kendaraan roda empat.
 
Menariknya, imbas lainnya membuat pembelian BBM non kendaraan juga terhambat. Hal itu terlihat dari banyakanya warga yang antri membawa jerigen untuk mendapatkan BBM berubsidi. Seperti terlihat Selasa (11/10) dilokasi SPBU Desa Dencarik, Kecamatan Banjar banyak warga membawa jerigen mengantri untuk mendapatkan BBM. Mereka mengaku berasal dari desa-desa sekitar Kecamatan Banjar terpaksa membeli BBM dengan membawa jerigen dan mengantongi surat izin pembelian. Rata-rata mereka mengaku membeli BBM jenis pertalite untuk kebutuhan usaha pertanian didesanya masing-masing.
 
“Ini kami beli BBM jenis pertalite untuk kebutuhan usaha kayu karena menggunakan mesin pemotong kayu (jigsaw). Kami juga sudah kantongi izin pembelian dari desa,” jelas warga yang menolak menyebut namanya.
 
Menurutnya, warga megambil jatah pembelian BBM dengan batas waktu 10 hari sejak pembelian sebelumnya. Dan itupun dijatah dengan jumlah cukup terbatas untuk memenuhi kebutuhan usahanya. ”Kami setiap 10 hari sekali ke sini (SPBU) untuk membeli BBM dengan mengantongi izin dari kantor desa. Kalau tidak bawa surat izin pembelian kami ditolak,” imbuhnya.
 
Salah satu petugas SPBU yang melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen mengaku setiap warga dijatah tidak lebih dai 40 liter setiap pembelian. Sementara jenis BBM yang dibeli warga menurutnya dari jenis pertalite dan solar. “Mereka mengantongi izin dari Desa dan Dinas Pertanian. Jumlahnya sebanyak 40 liter perjerigen,” katanya.
 
Soal pembelian BBM menggunakan jerigen, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Buleleng Ir. I Made Sumiarta mengatakan, Dinas Pertanian mengeluarkan Surat Rekomendasi BBM Jenis tertentu (jenis solar) diberikan kepada pengguna alat mesin pertanian yang menggunakan jenis BBM tertentu hanya solar saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan juga Pepres No 17/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
 
“Tata cara pengajuan pemohon membuat surat pengantar yang ditandatangani PPL, Koordinator BPP, surat keterangan usaha dari Kepala Desa, fotocopy KTP, Surat Keterangan dari Kelompok Tani/Subak, Foto alat mesin pertanian. Diajukan langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng,” kata Sumiarta.
 
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut hanya berlaku 1 bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan berlaku. Didalamnya, kata dia, hanya mengatur pembelian BBM jenis solar dan bukan BBM jenis lain. Dan rekomendasi tersebut selain di dinas, warga juga dibolehkan mendapatkan surat tersebut dikantor desa maing-masing termasuk di OPD terkait seperti Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
 
“Yang dibolehkan hanya jenis solar dan masa berlaku izin selama 30 hari dan kita akan evaluasi. Kalau BMM jenis pertalite kami belum berani memberikan rekomendasi karena tidak tercantum dalam peraturan,” imbuhnya.
 
Terkait soal pembelian pertalite agar diizinkan menggunakan jerigen dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ir. Sumiarta mengaku telah mengajukan usulan ke Pertamina agar peraturan pembelian BBM tertentu diubah.
 
“Sampai saat ini dari Hiswana Migas belum memberikan kepastian dan itu yang menjadi permasalahan. Kami tegaskan, Dinas Pertanian hanya mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar bagi petani yang menggunkan traktor dengan terlebih dahulu mengajukan usulan jumlah kebutuhan,” tandas dia.
wartawan
CHA
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.