Bawa Sabu, Sopir Truk Digaruk | Bali Tribune
Diposting : 28 July 2020 23:42
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kasat Narkoba Iptu Nyoman Sudarma tunjukkan BB narboka dari IGP, Selasa (28/7).

Balitribune.co.id | Bangli - Sat Resnarkoba Polres Bangli mengamankan seorang pria berinisial IGP (25 tahun), asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir truk di galian C tersebut diamankan narkoba jenis sabu. 
 
Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma mengatakan, IGP diamankan petugas di rumahnya di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani pada Jumat (24/7) lalu. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan 3 buah paket berupa plastik bening yang berisi shabu. Masing-masing plastik bening berisi 0,17 gram brutt atau 0,04 gram netto.
 
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, narkoba tersebut didapatkan pelaku  dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu. IGP membeli narkotika jenis sabu tersebut dipergunakan sendiri. "Pengakuan pelaku sudah dua bulan mengkonsumsi barang tersebut. Dengan tujuan untuk menghilangkan lelah setelah seharian bekerja," sebutnya.
 
Kata Iptu Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Petugas masih terus mendalami kasus ini  dan untuk pelaku  berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bangli,” tegasnya.