Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sajam, Anggota Ormas Divonis 10 Bulan

Kadek Ariawan

BALI TRIBUNE -  Hanya karena kedapatan membawa sebuah pisau belati, seorang anggota ormas, Kadek Ariawan (35), harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Lapas kelas II A Kerobokan, Badung. Pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Beleleng, ini sudah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/12).  Dalam putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam dakwaan tunggal yang dialamat kepada terdakwa. Akan tetapi putusan hukuman pidana yang ditetapkan majelis hakim terhadap diri terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.  "Mengadili, menyatakan terdakwa Kadek Ariawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/1951, dakwaan tunggal penuntut umum," tegas Hakim Adnya Dewi.  Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Merespons putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.  Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 Wita. "Saat saksi I Komang Suardika memeriksa dan menggeledah badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjangnya 30cm, diselipkan di kaos kaki warna cokelat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaan tunggalnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.