Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sajam, Dua Terdakwa Dituntut Setahun

JPU
Ishak alias Pak Is (depan) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan (belakang) saat menerima tuntutan JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua dari 14 terdakwa perkara bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang mengakibatkan dua orang tewas, Kamis (16/6) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. Mereka adalah terdakwa Ishak alias Pak Is (37) dan IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan (42) yang selanjutnya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dkk.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Silli, JPU menyatakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dalam dua berkas, dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Setelah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan hal meringankan, yaitu sopan dan berterus terang dalam sidang, JPU membacakan tuntutan yang pertama untuk Pak Is. “Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar JPU.

Tuntutan yang sama juga dibacakan untuk terdakwa Gung Iwan yaitu satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Jaksa menilai meski tidak ikut serta melakukan penganiayaan, namun dalam kejadian tersebut, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan datang dengan membawa tombak dan alat pemukul. “Mereka waktu itu hanya turun sambil membawa alat pemukul dan tombak,” jelasnya. Atas tuntutan itu, Pak Is dan Gung Iwan tidak mengajukan pledoi alias pembelaan, sehingga putusan dijadwalkan Senin (20/6) mendatang.

Sebagaimana diuraikan dalam tuntutan, bahwa ketika itu, Ishak pada 17 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita menerima pesan singkat dari Dedek (Sekertaris ormas Laskar Bali) untuk siaga satu di posko ormas di Jalan Kampung Kepaon Depasar. Dari pesan singkat itu, saksi Dedek memberikan informasi bahwa terjadi keributan di Lapas Kerobokan antara ormas Baladika dan Laskar Bali. Kemudian, terdakwa menuju ke Lapas Kerobokan dengan membawa sepeda motor dan membawa senjata tajam (tombak terbuat dari besi).

Namun, belum tiba di Lapas, tepatnya di Jalan Mahendradatta terdakwa bertemu dengan sesama anggota Laskar yang saat itu menggunakan mobil Ford Ranger mengarah ke Jalan Teuku Umar. Saat melintas di Jalan Teuku Umar itu melihat ada keributan depan Rumah Makan Simpang Ampek.

Selanjutnya, semua teman-teman terdakwa yang ada di dalam mobil turun ke jalan karena melihat sekelompok anggota ormas Baladika. Namun, saat itu terdakwa tidak melakukan penebasan dengan senjata yang dibawanya itu.

Berbeda dengan terdakwa IGA Ngurah Niryawan alias Gung Iwan yang berangkat dari Tabanan karena menerima kabar melalui pesan singkat dari Ketut Putra Ismaya Jaya untuk menuju Lapas Kerobokan. Namun, saat terdakwa sudah berangkat dengan sejumlah temannya (Hery Sujana dan Abdus Syukur) menggunakan mobil kijang Inova bernopol DK 6112 VY diminta berkumpul di Jalan Malboro Denpasar.

Saat itu, terdakwa bersama rombongan menuju Jalan Teuku Umar Denpasar melihat salah satu anggota ormas Baladika Bali menggunakan motor. Selanjutnya, terdakwa Ngurah Niryawan bersama teman-temannya membawa senjata berupa pipa besi. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk dikursi terdakwa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dalam sidang untuk 8 terdakwa lainnya yaitu Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda menghadirkan saksi Sekjen Laskar Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya.

Dalam keterangannya dihadpaan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Ismaya mengaku sempat melintas di Jalan Teuku Umar sesaat setelah peristiwa terjadi. Saat itu ia hanya melihat satu orang berkaos merah tergeletak di pinggir jalan. Ismaya sendiri baru tahu jika orang tersebut kroban bentrok setelah tiba di rumahnya di Renon. “Saya baru tahu waktu di rumah,” jelasnya.

Hakim sempat menayakan terkait adanya SMS dari Ismaya sebagai Sekjen Laskar Bali yang meminta anggota bersiap karena ada keributan dengan ormas lain. Ismaya mengakui jika dirinya yang mengirimkan SMS tersebut. Namun setelah tiba di Lapas, ia dan Kapolresta Denpasar membubarkan anggotanya karena sudah menyerahkan semua proses kepada polisi. “Waktu itu memang ada yang bawa senjata tapi ada banyak yang tidak bersenjata,” ujarnya.

Selain banyak menggali terkait kejadian tersebut, majelis hakim juga sempat mempertanyakan vis dan misi Laskar Bali. “Misi dan visi kami menjaga ikut berpartisipasi menjaga keamanan Bali dan menyejahterakan anggota kami,” jawab Ismaya.

Selain kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, PN Denpasar juga menggelar sidang pledoi (pembelaan) empat terdakwa bentrok ormas di dalam Lapas Kerobokan yang juga mengakibatkan dua orang tewas.

Dalam pledoi, penasihat hukum para terdakwa, Kadek Agus Suparman dkk, dihadapan JPU Dewa Arya Lanang Raharja dan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, empat terdakwa yaitu Kadek Lingga Januarta alias Lingga (32) tinggal di Blok C (kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan (33) tinggal di Blok C2 (kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) tinggal di Blok C1 (tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) tinggal di Blok C (kasus penganiayaan) minta dihukum ringan. Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut satu tahun penjara oleh JPU.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Bunga Pecah Seribu Langka

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Suci Galungan, berbagai kebutuhan hari raya umat Hindu di Bali ini kian mengalami kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Salah satunya bunga pecah seribu yang diakui para pedagang di sejumlah pasar tradisional mendekati Galungan ini mengalami keterbatasan pasokan dari petani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.