Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu 200 gram Lebih dari Surabaya, Dituntut 17 tahun Bui

Terdakwa
Terdakwa Iwan Kurniawan saat di PN Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Iwan Kurniawan Pramitha, terdakwa asal Banyuwangi ini hanya bisa terdiam kaku saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, juga menuntut terdakwa Iwan dengan pidana denda sebesar  Rp 1,5 miliar, subsider enam (6) bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu percobaan atau pemufakatan jahat dengan barang bukti seberat 1/4 kg lebih atau tepatnya seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto.
Hal tersebut sesuai pelanggaran Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ketut Suartika menanggapi dengan pembelaan tertulis (pledoi). "Kami akan ajukan pembelaan, untuk itu kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkasnya," kata Suartika SH dihadapan hakim.

Dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari tertangkapnya Samsuri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh petugas Derektorat Narkoba Polda Bali, pada (25/8) tahun lalu di Terminal Mengwi, Badung.

Saat itu Samsuri turun dari Bus Bali Trans rute perjalanan Jawa-Bali. Polisi yang sudah menerima informasi teraebut langsung melakukan pemeriksaan dan menggeledah Samsuri.
Di tas punggungnya ditemukan plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 284 gram brutto atau 282,53 gram netto dibungkus dengan kertas koran.

Saat dilakukan interogasi, Samsuri mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang bernama Alex yang ada di Surabaya. "Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Denpasar, kata JPU.

Samsuri diberi upah Rp 5.000.000 dan ongkos jalan sebesar Rp 500.000. Pengakuan Samsuri inilah terbongkar  jaringan penyelundupan narkotika lintas pulau. Yakni dengan "pola controlle delivery", salah satunya terdakwa Iwan. Polisi meminta Samsuri menghubungi terdakwa Iwan melalui HP untuk bertemu di Toko Indomaret Ubung.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Dampingi Wapres Gibran di PKB XLVII, Motivasi UMKM Dorong Penguatan Wisata Dalam Negeri

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII, di Taman Budaya Art Center, Sumerta Kelod, Jumat (4/7) sore. 

Selain itu, turut pula mendampingi pada kunjungan Wapres Gibran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta jajaran Forkompimda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Musim Libur Sekolah, Perbankan Beri Diskon Pemesanan Paket Wisata dan Atraksi Desa Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut musim liburan sekolah, perbankan menawarkan promo untuk pemesanan paket wisata dan atraksi wisata termasuk desa wisata melalui aplikasi perbankan. Lewat penawaran ini, bank mendukung pengembangan potensi desa wisata di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menikmati pengalaman liburan yang berkesan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya icon click

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.