Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Shabu Setengah Kilo Lebih, Pria Ini Divonis Hanya 15 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Jerrico saat jalani putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Selain putusan 15 tahun penjara, Jerrico Roni, pria kelahiran Jakarta 32 tahun ini juga didenda 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan. Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ageliky Handajani Day SH ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa Narkotika jenis sabu sebarat 563.80 gram. Setidaknya putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Made Lumisensi yang mengajukan selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta. Pria yang tinggal sementara di Jalan Drupadi Denpasar ini hanya bisa menatap kosong dan menerima begitu saja atas putusan hakim setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya Charlli SH mewakili team dari Edward Pangkahila.,dkk. "Memutuskan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 meliar 500 juta rupiah (Rp.1,5 miliar) subsider 6 bulan penjara," baca Ageliky Handajani Day SH, membacakan amar putusannya, Rabu (23/5) di PN Denpasar. Diuraikan dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada tanggal 1 Desember 2017 silam sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar. Sebelum terdakwa ditangkap, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga No Pol DK 132 CH warna abu-abu metalik membawa barang terlarang. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam dasbord sebelah kiri polisi menemukan bungkusan tas plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat.  Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat total 563,80 gram. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti Narkoba yang ditemukan di mobil itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya. “Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro,” sebut jaksa dari Kejati Bali ini. Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp 2,5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Rencana Indonesia Power Bangun PLTS Ditolak Warga Desa Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana PLN Indonesia Power membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Hutan Desa, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditolak warga. Penolakan itu disampaikan warga kepada Kepala Desa/Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa.

Baca Selengkapnya icon click

WNA Spanyol Tewas saat Spearfishing di Perairan Pemuteran

balitribune.co.id | Singaraja - Tragedi menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Lopez Pino Ferran (37), yang ditemukan tak bernyawa ketika melakukan aktivitas spearfishing atau memanah ikan di laut Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Diduga, korban mengalami blackout saat berada di kedalaman sekitar 20 meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turyapada Tower Hadirkan 22 Kanal TV Digital

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta kembali melaunching siaran televisi digital melalui Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart (KBS) 6.0 Kerthi Bali, pada Senin (18/8). Turyapada Tower merupakan jaringan Single Frequency Network (SFN) pertama di Indonesia yang memungkinkan penyiaran digital dengan kualitas lebih baik dan jangkauan lebih luas.

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Seni dan Budaya Bertepatan HUT RI di Kawasan Pariwisata Nusa Dua Menarik Perhatian Turis Asing

balitribune.co.id | Badung - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 pada Minggu (17/8) menarik perhatian para turis asing yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung. Pengelola Kawasan Nusa Dua menghadirkan rangkaian peringatan HUT RI tahun ini dikemas istimewa dengan Cultural Parade menampilkan beragam atraksi seni dan budaya, sekaligus menjadi bagian dari road to Nusa Dua Fiesta 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Pembangunan HUT ke-80 RI Karangasem Ditutup, Raup Omzet Rp772 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana Taman Budaya Candra Bhuana Amlapura terasa semarak saat Pemerintah Kabupaten Karangasem menutup resmi Pameran Ekonomi Kreatif, UMKM, Kuliner, Pentas Seni dan Hiburan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Minggu (17/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.