Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Amankan 8 Orang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

keterangan pers
Bali Tribune / Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan detail pengungkapan lima kasus penyalahgunaan BBM di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (19/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim wilayah di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).

AKBP Chandra menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan respons atas kelangkaan BBM yang sempat terjadi di masyarakat. Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam untuk menindak oknum yang menyelewengkan BBM bersubsidi sehingga mengganggu rantai distribusi.

Dari lima perkara yang diungkap, rincian peran dan barang bukti di masing-masing wilayah meliputi, Polresta Denpasar (2 Perkara, 4 Terlapor). Petugas mengamankan empat pria berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M. Barang bukti yang disita berupa sembilan jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush (DK 1465 ADY), dua unit sepeda motor Yamaha Byson, tiga buah selang, mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga hasil penjualan. 

Polres Tabanan (2 Perkara, 2 Terlapor) Dua pria berinisial R.V. dan W.S. diamankan bersama barang bukti 21 botol (ukuran 1,5–4,5 liter) berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia (DK 1941 FAM), satu unit sepeda motor Yamaha R15 (DK 5606 GBP), selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.

Polres Gianyar (1 Perkara, 2 Terlapor) Petugas mengamankan dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu unit sepeda motor Honda Scoopy (DK 2893 FDR), dua unit ponsel Samsung, serta satu tas biru.

Modus yang digunakan para terlapor adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan bermotor secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot atau selang ke dalam jeriken dan botol plastik untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

"Modus penyedotan dan penampungan ilegal ini menjadi perhatian serius kami karena langsung berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak," tegas AKBP Chandra.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 miliar (Kategori V).

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan panic buying, dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Bali.

wartawan
RAY
Category

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Minta ASN Gunakan Kendaraan Listrik

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus mendorong implementasi program Bali Rendah Emisi. Untuk mengawali langkah tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hektar Lahan Terbakar, Warga Pesona Lepang Kalang Kabut

balitribune.co.id | Semarapura - Api dengan cepat membesar dan melahap lahan kering seluas sekitar dua hektare di kawasan Perumahan Pesona Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (19/10/2026). Kobaran api dikhawatirkan merembet ke permukiman warga akibat tiupan angin yang cukup kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.