Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Rekomendasi PSU 2 TPS

Bali Tribune/Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 4 Loloan Timur Minggu besok.

balitribune.co.id | DenpasarPemilihan Umum serentak Pileg dan Pilpres 2019 di Provinsi Bali berlangsung aman dan lancar, kendati ditemukan sejumlah kelemahan, kekurangan bahkan kecurangan. Bawaslu sedikitnya merekomendasikan kepada KPU agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni di Jembrana dan Tabanan.

Di Jembrana ada temuan pelanggaran yakni 2 warga luar Bali (Jember dan Banyuwangi) yang mencoblos hanya menggunakan KTP tanpa form A5 di TPS 4 Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS yang terletak di SD Negeri 2 Loloan Timur. Rencananya PSU digelar Minggu (21/4) besok, KPPS setempat telah mengedarkan surat panggilan memilih (C6) kepada pemilih di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan dikonfirmasi Jumat (19/4) mengatakan pelanggaran tersebut masuk ranah pelanggaran administrasi sehingga telah dirapatkan internal Bawaslu Jembrana. “ini pelanggaran administrasi cukup internal saja dan kita minta KPU memperbaikinya, beda dengan pelanggaran pidana baru melibatkan Gakumdu,” ungkapnya.

Menurutnya persoalan tersebut juga dipengaruhi adanya tekanan saksi salah satu perserta pemilu yang menyebabkan keragu-raguan pihak penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Dengan berbagai pertimbangan terkait pasal-pasal dalam UU No 7 tentang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara. Pihaknya pun sudah merekomendasikan PSU di TPS tersebut.

“Rekomendasinya PSU, ada 289 pemilih di sana. Tapi PSU hanya untuk Pilpres saja karena yang bersangkutan saat itu hanya menerima suara untuk pilpres saja,” ujarnya.   

Rencananya PSU dilaksanakan hari Minggu besok. Pihaknya memastikan telah dilakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU yang direkomendasikan itu seperti menyebarkan C6  dan memohonkan surat suara PSU di Denpasar.  

Tekait pengawal TPS pihaknya juga mengatakan hanya dilakukan pembinaan. “Tidak sampai mengganti, hanya pembinaan saja. Sudah dipanggil Panwascam. Hasil evaluasi kami memang ada pemahaman yang keliru yang dipahami berbeda oleh penyelenggara,” tegasnya.

Kepastian PSU Minggu besok di TPS 4 Loloan Timur dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Sudiantara. Menurutnya, sesuai Rekomendasi Bawaslu, PSU hanya untuk Pilpres saja, logistik langsung dari provinsi. Formulir C6 sudah diedarkan oleh KPPS,” ungkapnya.

Pihaknya akan mengadakan evaluasi atas temuan pelanggaran ini. Memang ada kelalaian dalam pemberian surat suara karena keduanya tidak masuk DPTb dan tidak bisa DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena alamatnya di luar. “Mungkin karena situasi saat itu KPPS bingung apalagi pemilihnya banyak itu pun lewat jadinya,” ungkap Sudiantara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.