Bawaslu Rekomendasi PSU 2 TPS | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 04 Desember 2024
Diposting : 19 April 2019 23:40
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 4 Loloan Timur Minggu besok.

balitribune.co.id | DenpasarPemilihan Umum serentak Pileg dan Pilpres 2019 di Provinsi Bali berlangsung aman dan lancar, kendati ditemukan sejumlah kelemahan, kekurangan bahkan kecurangan. Bawaslu sedikitnya merekomendasikan kepada KPU agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni di Jembrana dan Tabanan.

Di Jembrana ada temuan pelanggaran yakni 2 warga luar Bali (Jember dan Banyuwangi) yang mencoblos hanya menggunakan KTP tanpa form A5 di TPS 4 Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS yang terletak di SD Negeri 2 Loloan Timur. Rencananya PSU digelar Minggu (21/4) besok, KPPS setempat telah mengedarkan surat panggilan memilih (C6) kepada pemilih di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan dikonfirmasi Jumat (19/4) mengatakan pelanggaran tersebut masuk ranah pelanggaran administrasi sehingga telah dirapatkan internal Bawaslu Jembrana. “ini pelanggaran administrasi cukup internal saja dan kita minta KPU memperbaikinya, beda dengan pelanggaran pidana baru melibatkan Gakumdu,” ungkapnya.

Menurutnya persoalan tersebut juga dipengaruhi adanya tekanan saksi salah satu perserta pemilu yang menyebabkan keragu-raguan pihak penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Dengan berbagai pertimbangan terkait pasal-pasal dalam UU No 7 tentang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara. Pihaknya pun sudah merekomendasikan PSU di TPS tersebut.

“Rekomendasinya PSU, ada 289 pemilih di sana. Tapi PSU hanya untuk Pilpres saja karena yang bersangkutan saat itu hanya menerima suara untuk pilpres saja,” ujarnya.   

Rencananya PSU dilaksanakan hari Minggu besok. Pihaknya memastikan telah dilakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU yang direkomendasikan itu seperti menyebarkan C6  dan memohonkan surat suara PSU di Denpasar.  

Tekait pengawal TPS pihaknya juga mengatakan hanya dilakukan pembinaan. “Tidak sampai mengganti, hanya pembinaan saja. Sudah dipanggil Panwascam. Hasil evaluasi kami memang ada pemahaman yang keliru yang dipahami berbeda oleh penyelenggara,” tegasnya.

Kepastian PSU Minggu besok di TPS 4 Loloan Timur dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Gede Sudiantara. Menurutnya, sesuai Rekomendasi Bawaslu, PSU hanya untuk Pilpres saja, logistik langsung dari provinsi. Formulir C6 sudah diedarkan oleh KPPS,” ungkapnya.

Pihaknya akan mengadakan evaluasi atas temuan pelanggaran ini. Memang ada kelalaian dalam pemberian surat suara karena keduanya tidak masuk DPTb dan tidak bisa DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena alamatnya di luar. “Mungkin karena situasi saat itu KPPS bingung apalagi pemilihnya banyak itu pun lewat jadinya,” ungkap Sudiantara.