Bawaslu Tabanan Rekomendasikan Sanksi Dua Oknum Aparatur Desa | Bali Tribune
Diposting : 30 September 2020 02:50
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Made Rumada
Balitribune.co.id | Tabanan - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi dua oknum aparatur desa. Bawaslu menilai bahwa oknum ini tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020.
 
“Bawaslu Tabanan sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini Prebekel di daerah masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Kantor Bawaslu, Selasa, (29/9).
 
Menurut Rumada, berdasarkan surat Nomor.180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Prebekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Prebekel Desa Lalang Linggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat.
 
Rumada menjelaskan, dua okunum perangkat desa hadir pada acara konsolodisai internal PDIP yang dilaksanakan PAC PDIP Selelmadeg Barat. Kehadiran 2 oknum Kaur Desa dalam kegiatan konsolidasi parpol salah satunya menggunakan pakaian ada identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
 
Rumada menegaskan bahwa sudah 3 kali memberikan surat cegah dini Ke Prebekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini menjelang masa kampanye. “Dua oknum perangkat desa bernama sudah direkomendasi untuk diberikan esesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.