Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Vonis Diana dan Ratnadi Malanggar

SIDANG - Pelapor I Nyoman Arjawa dan penasihat hukum terlapor bersalaman usia pembacaan putusan sidang pelanggaran Pemilu di Gianyar.

BALI TRIBUNE - Calon anggota DPRD Bali I Kadek Diana dan calon anggota DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu. Kedua caleg PDIP ini dinyatakan terbukti telah melaksanakan kampanye di tempat ibadah atau di pura, dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan tata cara serta prosedur berkampanye. Putusan ini disampaikan dalam Sidang Putusan Bawaslu Gianyar, Jumat (30/11) sore.  Dalam sidang maraton, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon anggota DPRD Bali I Kadek Diana dan calon anggota DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi akhirnya diputuskan oleh Bawaslu Giannyar. Dalam amar putusannya, kedua caleg petahana dari PDIP Gianyar itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah  melakukan pelanggaran  administrasi pemilu, terkait pelaksanaan kampanye.   Atas pelanggaran itu, Bawaslu Gianyar memberi peringatan tertulis kepada terlapor, memerintahkan KPUD Gianyar agar terlapor memperbaiki tata cara dan prosedur berkampanye, dan  memerintahkan terlapor menghentikan kegiatan kampanye yang melanggar tersebut. Karena sifatnya  keputusan Bawaslu itu mutlak, kuasa hukum kedua terlapor, I Gede Narayana menyatakan akan menindaklanjuti keputusan itu. Namun,  sebagai bahan evaluasi bersama, Narayana juga  mengharapkan Bawaslu ikut meningkatkan kinerjanya. Sebab, kata dia, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.   “Keputusan ini adalah  pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran tertulis.  Meski demikian, kami tekankan juga bahwa keberadaan Bawaslu kecamatan yang hadir mengawasi kegiatan dimaksud,  seyogyanya  proaktif melakukan pencegahan agara tidak terkesan terjadi pembiaran pelanggaran,” ungkapnya. Terkait dengan pengaruh politis terhadap putusan ini, Narayana yang  juga menjabat  Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDIP Gianyar ini meyakini tidak ada kaitannya. Sebab,   dalam pelanggaran administratif, arahnya adalah pembelajaran demokrasi. Sementara elektabilitas kedua terlapor sebagai caleg dipastikan tetap meningkat di tengah perjuangan yang intensif dilakukan  untuk rakyat. Justru sebaliknya,  kasus ini diyakini akan menambah kokoh posisi terlapor karena masyarakat menilai laporan ke Bawalsu sifatnya politis. Sementara I Nyoman Arjawa sebagai pelopor menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan hanya semata-mata agar pemilu berjalan sesuai aturan main. Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka akan mempengaruhi kualitas pemilu.   ”Buat apa ada kesepakatan bersama semua parpol untuk melaksanakan pemilu sesuai aturan, jika  dalam praktiknya pelanggaran dibiarkan,“ terangnya. Arjawa yang juga  caleg ini menegaskan, laporan yang diajukan itu bukan karena takut kalah bersaing. Justru sebaliknya,  dirinya menyatakan siap bersaing secara sehat, tanpa ada intrik-intrik yang melanggar. Mengenai perolehan suara, dirinya pun tidak mau sesumbar, sebab rakyat yang akan menilai. “Semua calon legislatif tentunya  memiliki pertimbangan matang untuk tampil di pesta demokrasi ini. Jadi tidak ada jaminan caleg itu memiliki banyak suara atau tidak, nilai ukurnya hanya satu, yakni  hasil perolehan suara yang sah,” terangnya.

wartawan
Redaksi
Category

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.