Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Denda dan Uang Pengganti, Winasa Akan Segera Bebas

Bali Tribune / MENYERAHKAN - I Gede Ngurah Patrianan Krisna bersama kuasa hukum I Gede Winasa menyerahan uang pengganti dan denda kepada Kejari Jembrana Rabu kemarin. 

balitribune.co.id | NegaraSetelah belasan tahun mendekam di penjara lantaran pembebasannya terganjal, kini mantan Bupati Jembrana Prof drg I Gede Winasa bakal segera menghirup udara segar. Kepastian ini setelah uang yang terkumpul mencukupi untuk membayar uang denda dan uang pengganti.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima penyerahan uang denda dan uang pengganti dari Gede Winasa Yang terjerat kasus korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA dan kasus korupsi perjalanan dinas. Uang pengganti Rp 3.819.554.800 telah diserahkan secara resmi Rabu (3/7) oleh anak Gede Winasa yang merupakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama ketiga kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa. Terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00.

“Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017,” ungkapnya. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Winasa dikatakannya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6  bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Bukti penyetoran uang dan administrasi lainnya menurutnya telah diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara untuk proses selanjutnya. "Uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp 3.819.554.800 sudah langsung kami setorkan ke Kas Negara. Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan pihak Rutan bukan di kami," tandasnya.

Sementara I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan uang Rp 3,8 Milyar lebih tersebut diperoleh dari keluarga dan teman-teman ayahnya. Pihaknya bersama kuasa hukum telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada pihak Kejari Jembrana dalam bentuk uang cash. “Keluarga dan teman-teman bapak sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang UP dan denda ini, dan berharap bapak bisa segera bebas,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan setelah menerima bukti penyerahan uang denda dan pengganti dari Kejari Jembrana, pihaknya akan langsung ke Rutan Negara. “Kewenangan ada di rutan, kita belum tahu perhitungan di rutan, berapa dan bagaimana, nanti kita akan mengetahui perhitungan selama hukumannya, kemudian remisinya berapa dan lain sebagainya apakah mencukupi atau belum,” tandasnya.

 

wartawan
PAM
Category

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.