Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Sabu dan Ekstasi dengan Penjara 11 Tahun

Bali Tribune/ Moh Faizal ketika dalam sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5) kemarin. 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Faisail secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Purnami. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara," tambah Hakim Purnami sembari mengetok palu. 
 
Terkait putusan ini, Faisal yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Lanang masih pikir-pikir. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. 
 
Kala itu, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya dilokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian bernama Pande Putu Suardana dan Asmayadi. 
 
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda. 
 
Saat itu, kepada polisi, terdakwa juga mengaku masih menyimpan barang laknat itu di sebuah kamar kos yang disewa terdakwa untuk dijadikan sebagai gudanag beralamat di Jalan Gunung Talang II.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 koper yang didalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir," beber Jaksa Lanang. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, kembali ditemukan Narkotika. 
 
Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram. 
 
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.