Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Sabu dan Ekstasi dengan Penjara 11 Tahun

Bali Tribune/ Moh Faizal ketika dalam sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5) kemarin. 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Faisail secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Purnami. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara," tambah Hakim Purnami sembari mengetok palu. 
 
Terkait putusan ini, Faisal yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Lanang masih pikir-pikir. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. 
 
Kala itu, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya dilokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian bernama Pande Putu Suardana dan Asmayadi. 
 
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda. 
 
Saat itu, kepada polisi, terdakwa juga mengaku masih menyimpan barang laknat itu di sebuah kamar kos yang disewa terdakwa untuk dijadikan sebagai gudanag beralamat di Jalan Gunung Talang II.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 koper yang didalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir," beber Jaksa Lanang. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, kembali ditemukan Narkotika. 
 
Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram. 
 
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026. Memasuki penyelenggaraan ke-17, ajang ini menjadi sarana pengembangan kompetensi sekaligus apresiasi bagi Honda People yang berperan langsung dalam memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.