Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Sabu dan Ekstasi dengan Penjara 11 Tahun

Bali Tribune/ Moh Faizal ketika dalam sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5) kemarin. 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Faisail secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Purnami. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara," tambah Hakim Purnami sembari mengetok palu. 
 
Terkait putusan ini, Faisal yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Lanang masih pikir-pikir. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. 
 
Kala itu, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya dilokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian bernama Pande Putu Suardana dan Asmayadi. 
 
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda. 
 
Saat itu, kepada polisi, terdakwa juga mengaku masih menyimpan barang laknat itu di sebuah kamar kos yang disewa terdakwa untuk dijadikan sebagai gudanag beralamat di Jalan Gunung Talang II.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 koper yang didalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir," beber Jaksa Lanang. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, kembali ditemukan Narkotika. 
 
Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram. 
 
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.