Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Sabu dan Ekstasi dengan Penjara 11 Tahun

Bali Tribune/ Moh Faizal ketika dalam sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5) kemarin. 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Faisail secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Purnami. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara," tambah Hakim Purnami sembari mengetok palu. 
 
Terkait putusan ini, Faisal yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Lanang masih pikir-pikir. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denbar, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 17.30 Wita. 
 
Kala itu, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya dilokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian bernama Pande Putu Suardana dan Asmayadi. 
 
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda. 
 
Saat itu, kepada polisi, terdakwa juga mengaku masih menyimpan barang laknat itu di sebuah kamar kos yang disewa terdakwa untuk dijadikan sebagai gudanag beralamat di Jalan Gunung Talang II.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 koper yang didalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam ditemukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir," beber Jaksa Lanang. 
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, kembali ditemukan Narkotika. 
 
Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram. 
 
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir. uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.