Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Utang Tajen, Wibisono Nekat Curi Uang Majikan

Bali Tribune/TAJEN - Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat merilis kasus pencurian karena utang tajen, Selasa (25/2/2020).
balitribune.co.id |Tabanan  - Kelakuan Cahyo Wibisono (24), alias Cahyo alias Komang, asal Banjar Munduk Andong tak patut untuk ditiru. Pasalnya, pria ini nekat mencuri uang majikkannya untuk bayar utang judi tajen.
 
Perbuatan panjang tangan ini pun terendus pihak kepolisian. Pelaku akhirnya dibekuk jajaran Polsek Marga, Polres Tabanan. Di mana pelaku mencuri di sebuah rumah di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan. Pelaku tidak lain adalah karyawan korban yang sakit hati lantaran tidak diberikan meminjam uang.
 
Peristiwa itu bermula ketika pada hari Rabu (19/2) atau tepat pada hari raya Galungan sekitar pukul 05.00 Wita, korban I Putu Gede Metro Ariawan (35), bersama istrinya pulang kampung ke Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, untuk melakukan sembahyangan hari raya Galungan.
 
Dengan demikian rumahnya di Banjar Dinas Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Marga, Tabanan dalam keadaan kosong. Saat kembali pada hari Jumat (21/2) sekitar pukul 12.30 Wita, sang istri melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa terdapat bekas congkelan.
 
Bahkan saat dicek, uang sebesar Rp 5 juta juga raib. Uang tersebut lupa diambil korban saat pulang kampung dan ditaruh di dalam laci almari yang terbuat dari kayu dalam keadaan terkunci, namun anak kunci masih nyantol. Dengan adanya kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Marga untuk penanganan lebih lanjut.
 
Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yakni Cahyo Wibisono (24), alias Cahyo alias Komang, asal Banjar Munduk Andong, Desa Bangli, Kecamatan Batiriti, Tabanan yang tidak lain merupakan karyawan dari korban yang memiliki usaha pembuatan ukiran.
 
Terlebih sebelum kejadian, Cahyo sempat ingin meminjam uang kepada korban namun hanya diberikan Rp 100.000. Tak hanya itu Cahyo juga sempat bertanya kepada korban, kapan korban akan pulang kampung dan kembali. Disamping itu hanya Cahyo karyawan korban yang memiliki tubuh kecil yang diperkirakan bisa masuk ke dalam rumah melalui jendela.
 
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Marga yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Supendodi mendatangi kos yang ditempati Cahyo, namun pria itu tak ditemukan. 
 
“Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan tetangga kos Cahyo, dikatakan jika pria itu sejak tanggal 19 Februari 2020 tidak pernah terlihat,” ujar Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat press rilis kasus tersebut, Selasa (25/2/2020).
 
Penyidik selanjutnya melakukan pencarian ke beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya, namun belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada hari Senin (24/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, Cahyo berhasil dibekuk saat hendak memasuki kamar kosnya.
 
 Saat diinterogasi Cahyo mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri uang sebesar Rp 5 juta dari dalam almari korban. Pelaku mengakui jika, Rabu (19/2) berangkat dari rumah ibunya di Desa Luwus menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya dan menuju ke rumah korban. Sesampainya di TKP sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon depan rumah korban.
 
Pelaku memanjat tembok depan rumah korban kemudian mengambil senjata tajam sejenis golok yang berada di bawah meja tempat kerja korban. Golok itu lah yang digunakan untuk mencongkel jendela samping sebelah timur rumah korban hingga rusak. Setelah terbuka pelaku masuk dan langsung membuka almari dan mengambil uang korban.
 
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3119 GAY, baju kaos warna biru dan celana pendek jins warna hitam.
 
Saat ditanya oleh awak media, pelaku mengaku jika uang yang dicuri telah habis digunakan untuk membayar utang judi ceki dan tajen. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. “Saya gunakan untuk bayar utang judi sabung ayam di wilayah Denpasar,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.