Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BBM Langka, Nelayan Tabanan Tak Bisa Melaut

Deretan jukung atau perahu tradisional Bali di Pantai Yeh Gangga.
Bali Tribune / PERAHU TRADISIONAL - Deretan jukung atau perahu tradisional Bali di Pantai Yeh Gangga.

balitribune.co.id | Tabanan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Tabanan berdampak serius pada sektor perikanan hingga membuat para nelayan setempat tak bisa melaut.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi justru di tengah puncaknya musim panen lobster yang semestinya menjadi ladang rezeki bagi masyarakat pesisir.

Sulitnya mendapatkan pasokan bensin membuat perahu-perahu nelayan terpaksa bersandar di pinggir pantai. Bahkan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditunjuk sebagai rekanan resmi pun tidak dapat melayani pengisian bahan bakar bagi para nelayan.

Mengenai persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tabanan Gede Bogorada menjelaskan bahwa instansinya sejatinya telah menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan.

Namun, di tengah krisis pasokan energi yang meluas, pihak dinas tidak berani menuntut kuota prioritas khusus. Pilihan tersebut diambil demi menjaga keadilan bagi elemen masyarakat umum lainnya yang sama-sama membutuhkan bahan bakar..“Kondisi ini menyebabkan nelayan tidak bisa melaut. Kami berharap nelayan dapat memahami seraya berharap kondisi kembali normal,” ujar Bogorada pada Selasa (13/10/2026).

Di saat yang sama, mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan yang juga anggota DPRD Tabanan, Ketut Arsana Yasa, mengaku kecewa dengan kondisi ini. Ia menyoroti adanya penolakan pengisian bensin jenis Pertalite maupun Pertamax oleh petugas SPBU terhadap wadah mesin tempel nelayan.

Petugas SPBU menolak pengisian dengan dalih menjalankan larangan pembelian menggunakan jerigen, padahal wadah berkapasitas 24 liter tersebut merupakan tangki resmi mesin tempel perahu yang terjamin keamanannya. “Saya sempat marah-marah di SPBU karena nelayan tidak dilayani membeli BBM dengan alasan tidak melayani pembelian dengan menggunakan jerigen. Itu tanki mesin bukan jerigen. Sudah direkomendasi keamanannya,” tegas Arsana Yasa.

Arsana Yasa menerangkan, pembelian BBM menggunakan tangki mesin tempel di SPBU umum sudah sesuai dengan prosedur operasional baku. Pasalnya, di Tabanan hingga kini belum memiliki fasilitas SPBU khusus nelayan. “Ya, itu memang aturannya,” sebutnya.

Satu wadah tangki berkapasitas 24 liter tersebut sangat krusial karena menjadi modal utama nelayan untuk melaut mencari lobster maupun memancing hingga ke perairan tengah. Situasi ini membuat potensi pendapatan besar dari hasil laut terbuang sia-sia. “Sekarang lagi musim lobster, sebenarnya berkah bagi nelayan, tapi kini BBM sulit, jadi tidak bisa melaut. Mudah-mudahan segera normal kembali,” pungkas Arsana Yasa. 

wartawan
JIN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.