Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas Bea dan Cukai memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil sitaan, seperti jutaan batang rokok, ribuan botol minuman keras berbagai merk dan barang-barang lainnya di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Airport Ngurah Rai Tuban, Kabupaten Badung, Senin (18/10) siang. Barang ilegal senilai Rp1,8 miliar itu merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai selama setahun terkahir. Hadir pada kesempatan itu, Kapolda Bali Irjen Putu Djayan Danuarta, Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dan pejabat lainnya.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang atau hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan. "Barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai Rp 1.837.063.070," ujarnya.
 
Dijelaskan Susila, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar berdasarkan Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. "Barang-barang yang beredar itu melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan barang itu didapat dari hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," terangnya.
 
Susila mengatakan, pemusnahan berbagai jenis barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut, bertujuan untuk menekan angka peredaran barang ilegal. Termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah terkait kepabeanan. "Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal," ungkapnya. 
wartawan
RAY
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.