Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bebas, ‘Bali Nine’ Dideportasi

BEBAS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi saat memberikan keterangan pers terkait pembebasan Renae Lawrence di Rutan Klas II B Bangli, Rabu (21/11).

 BALI TRIBUNE - Salah seorang terpidana kasus narkotika warga negara Australia, Renae Lawrence (41) terhitung Rabu (21/11) dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Renae Lawrence adalah satu dari sembilan  terpidana yang diistilahkan sebagai ‘Bali Nine’--menjalani masa pidana di Rutan Klas II B Bangli. Keluar dari rutan ia langsung dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, didampingi Kadiv Imigrasi Agato Simamora, Kadiv Pas Slamet Prihantara, Kakanim Denpasar Wisnu Widayat serta Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra, mengungkapkan, Renae telah selesai menjalankan pidanan 20 tahun penjara serta subsider 6 bulan penjara. “Renae menjalani masa pindana terhitung sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi," terang Maryoto, kemarin.  Lanjutnya, pembebasan Renae dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan proses administrasi. Disebutkan pula bahwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. "Dari pemeriksaan tersebut, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dinyatakan dengan dikeluarkanya surat keterangan sehat," jelasnya.  Kemudian proses selanjutnya, Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Denpasar. Maryoto Sumadi mengungkapkan, Renae tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.  Sementara itu, Renae Lawrence keluar dari Rutan Bangli, langsung diarahkan ke Denpasar dengan pengawalan ketat dari pihak kantor wilayah dan pihak kepolisian Polres Bangli.  Di sisi lain, Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Waluyo mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. "Pengamanan yang dilakukan tentu sesuai dengan SOP. Selain pengamanan kami juga melakukan pengawalan dari Rutan Bangli hingga Bandara Ngurah Rai," jelasnya dan menambahkan personel yang dilibatkan sebanyak 50 anggota.  Pembebasan Renae menjadi sorotan media lokal hingga media asing. Sejak pagi puluhan awak media sudah menanti pembebasan Renae, dan baru pukul 17.00 Wita, kemarin yang bersangkutan keluar dari Rutan Bangli. Selama menjalani pidana di Rutan Bangli, Renae menempati Blok Widuri.

wartawan
Agung Samudra
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.