Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda Honor, Sopir dan Pekerja TPA Temesi Disharmonis

Bali Tribune/ TPA TEMESI - Semangat pekerja TPA Temesi terusik lantaran perbedaan honorarium dengan sopir truk.


balitribune.co.id | Gianyar  - Panas dan bau busuk yang menyengat di TPA Temesi Gianyar kini tambah terusik dengan disharmoni para pekerja setempat. Para pekerja yang berjibaku dengan sampah dan segala resikonya kini merasa dianaktirikan. Menyusul perbedaan gaji yang mereka terima jauh lebih kecil dibandingkan sopir truk TPA. 
 
Kondisi ini membuat perubahan situasi kerja di TPA Temesi yang dikhawatirkan berpengaruh pada pelayanan. Dari Informasi yang diterima, Kamis (27/5/2021), perbedaan honorarium yang dinilai mencolok ini, akibat perubahan sistem penggajian. Akibatnya, pekerja pengangkut sampah merasa kurang mendapat perhatian dibanding para supir truk setempat. Para pekerja yang merasa tugasnya lebih berat dan berisiko lebih tinggi dibanding sopir truk, justru mendapat honor yang sangat kecil. "Sistem gaji sekarang tak memperhatikan kami di lapangan, kondisi ini membuat hubungan kami dannpara supir kurang bagus di lapangan. Kalau pejabat mengetahui situasi kami di lapangan, tentunya mengerti kondisi kami ini," keluh salah seorang pekerja.
 
Disebutkan, dari sistem penggajian yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar hitungan harian diribah menjadi hitungan jam. Tepatnya, untuk satu jam, mereka dibayar Rp 12 ribu. Namun dalam penghitungan jam kerja ini, jam kerja sopir truk ini lebih tinggi dari pekerja di TPA. Bahkan sopir truk sampah dihitung kerja tujuh setengah jam atau mendapat upah Rp 90 ribu per hari. Sementara operator alat berat TPA Temesi dihitung tujuh jam atau upah Rp 84 ribu per hari. Sementara, pengawas truk di TPA Temesi dihitung lima jam atau Rp 60 ribu per hari. "Seharusnya hitungan jam kerja ini kan disamakan, agar tidak menimbulkan kecemburuan di lapangan, " keluhnya lagi.
 
Para pekerja di TPA ini rata-rata mereka sudah bekerja selama belasan tahun pun menga sangat kecewa karena dianaktirikan. Padahal risiko yang mereka hadapi pun relatif tinggi. Sebab mereka berhadapan dengan gas metan dan senyawa dioksin. Dimana gas metan dapat menyebabkan penyakit paru-paru, isfa dan tensi tinggi. Belum lagi kecelakaan kerja. Sebab sampahnya masih labil, kadang jatuh. Dan kemungkinan bisa kena beling dan paku, karena sampah yang dibuang ke sini kebanyakan belum dipilah.
 
Dengan upah yang kecil ini, para pekerja di TPA Temesi juga harus mengeluarkan uang untuk membeli masker. Sebab pihak dinas tidak menyediakan hal itu. Namun untuk meminimalisir pengeluaran dana, para pekerja ini memilih menggunakan baju bekas untuk menutupi hidung dan mulutnya. "Kami tidak mendapatkan fasilitas alat pengaman diri, baik itu masker, selop tangan. Kami beli sendiri karena pekerjaan kami berisiko," ujarnya.
 
Tidak harmonisnya situasi ini pun mulai terlihat dari sikap para pekerja terhadap para supir yang tidak lagi toleran. Para sopir truk sampah, kini dilarang membuka jaring di luar TPA yang berpotensi meninbulkan sampah tercecer. Sementara para supir berasumsi, dengan membuka jaring lebih awal, akan mempercepat penurunan sampah di lokasi. "Kami tak ingin ada pekerjaan tambahan lagi dengan membersihkan sampah yang tercecer ini," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.