Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda JHT dan JP Program BPJAMSOSTEK, Cari Tahu Informasi Selengkapnya yuk!

Cep Nandi Yunandar
Bali Tribune / Cep Nandi Yunandar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Padahal, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda, lho. Supaya kamu tidak salah paham juga, yuk cari tahu informasi selengkapnya tentang kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini!

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

“Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujarnya di Denpasar, Kamis (27/2).

Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat program pada JHT, manfaat uang tunai meliputi:

1.  Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau

2. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:

1. Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;

3. Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan

4. Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

•    Peserta program

Perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program. Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:

1.    PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan

2.    BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:

1.    pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri; dan

2.    pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

•    Besar iuran

Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program. Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut:

1.    peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sedangkan

2.    peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Nah, itulah dia beda JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi memahami dan tidak salah paham, ya! Untuk mendapatkan sejumlah manfaat di atas, tentu kamu harus melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta terlebih dahulu.

wartawan
YUE
Category

Ny. Mas Parwata Apresiasi Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Bali di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, mengapresiasi pelaksanaan Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” yang diinisiasi TP PKK Provinsi Bali di Wantilan Banjar Anyar, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Jumat (2/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Butuh Dukungan Anggaran Pusat untuk Infrastruktur Rp2,8 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong pemerintah pusat ikut memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Kebutuhan tersebut terutama untuk menangani kemacetan dan memperkuat konektivitas kawasan pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makin Tangguh, Ini Wajah Baru Honda CRF1100L Africa Twin

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan penyegaran pada CRF1100L Africa Twin melalui pilihan warna dan grafis terbaru yang semakin memperkuat karakter Adventure Rally. Kali ini, perubahan tampilan hadir pada sejumlah detail, mulai dari warna frame, fork, warna pelek, hingga desain striping yang memberikan kesan semakin tegas dan berkarakter petualang sejati bagi para pecinta Big Bike Adventure Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Buku Bayi Prematur: Menjemput Harapan, Menjembatani Ilmu Kedokteran dan Kebutuhan Keluarga

balitribune.co.id | Denpasar - Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran neonatal telah memungkinkan semakin banyak bayi yang lahir terlalu dini untuk melewati masa kritis dan bertahan hidup. Karena itu, keberhasilan tidak lagi berhenti ketika seorang bayi keluar dari ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), melainkan berlanjut hingga bayi dapat bertumbuh, berkembang, dan menjalani kualitas hidup yang optimal bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bertambah, Kini 3 Maskapai Internasional Layani Bali-Taipei

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu maskapai internasional Taiwan mulai melayani penerbangan langsung dari/ke Bali-Taipei (Taiwan). Bertambahnya maskapai yang melayani penerbangan internasional khususnya dari/ke Bali-Taipei meramaikan industri penerbangan dan pariwisata di Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dampingi Mendikdasmen Tinjau SDN 15 Dangri, Wali Kota Denpasar: 26 Sekolah Direvitalisasi Tahun Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau proyek revitalisasi di SD Negeri 15 Dangin Puri, Desa Dangin Puri Kelod, Jumat (2/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.