Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda Tafsir SE Mendagri, Bidan PTT Datangi DPRD Bali

DIALOG - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali Wayan Nurlaeni, usai dialog di DPRD Bali, Senin (10/12).

 BALI TRIBUNE - Dari seluruh bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (DPT) di Bali, sebanyak 347 orang di antaranya sudah menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2017. Namun sebanyak 81 orang lainnya, hingga saat ini masih belum jelas. Mereka sempat tersenyum lega ketika terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, belakangan ke-81 bidan desa ini kembali risau menyusul munculnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, tertanggal 4 Desember 2018. Sebab SE Mendagri ini justru menimbulkan tafsir berbeda di daerah. Terkait hal ini, ke-81 bidan desa berstatus PTT di Bali mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/12). Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan sejumlah anggota Komisi IV. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BKD Provinsi Bali, serta perwakilan dinas terkait dari kabupaten/kota. "Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya maksud SE Mendagri yang terbaru. Sebab ada tafsir berbeda di daerah terkait edaran dimaksud," tutur Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali, Wayan Nurlaeni, usai berdialog dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Menurut dia, dari Keppres Nomor 25 Tahun 2018 hingga SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, pihaknya menafsirkan bahwa yang diangkat menjadi PNS adalah mereka yang melamar atau diangkat sebagai bidan PTT saat berusia di bawah 40 tahun. Namun, ada penafsiran lain, bahwa yang akan diangkat hanya yang berusia di bawah 40 tahun. "Kalau misalnya yang diangkat (jadi PNS) ada mereka yang saat pengangkatan sebagai PTT berusia di bawah 40 tahun, maka dapat dipastikan bahwa di Bali bisa lolos semua. Karena semua melamar saat usia di bawah 40 tahun," ujar Nurlaeni. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta. Menurut dia, sejak tahun 2013 lalu dirinya mengawal perjuangan bidan PTT ini. Ia pun berkeyakinan, bahwa baik Keppres Nomor 25 Tahun 2018 maupun SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, dimaksudkan untuk mengakomodir bidan PTT yang masih tercecer. "Tetapi ternyata masih beda tafsir di bawah. Kita tunggu dua hari lagi, karena katanya akan ada rapat di Ancol, untuk menyamakan persepsi soal SE Mendagri. Nanti BKD dan Dinas Kesehatan yang ke sana, dan kita tunggu hasilnya seperti apa," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.