Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

Bali Tribune/BEJAT – Ayah bejat yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, diamankan di Polres Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Kasus asusila kembali menggemparkan Bumi Makepung Jembrana. Kali ini terungkap seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku bahkan sudah empat kali melakukan aksi bejat terhadap putrinya yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut. 
 
Berdasarkan informasi, pelaku berinisial IKS (34) tega menyetubuhi putrinya sendiri—sebut  saja Kembang (14). Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi. Bahkan pelaku sudah sempat empat kali menyalurkan hasratnya terhadap anak keduanya tersebut. 
Aksi pertama dilakukan pada Selasa (14/1). Saat itu mengetahui situasi rumah mendukung, sekitar pukul 15.00 Wita pelaku yang bekerja sebagai buruh ini masuk ke dalam kamar tidur korban.
 
Ayah bejat ini berpura-pura menanyakan keperawanan anaknya yang baru memasuki usia remaja tersebut. Pelaku awalnya melakukan pencabulan dengan meraba dan memainkan alat vital putrinya hingga berujung pada persetubuhan. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan apa yang dilakukannya tersebut kepada siapa pun. 
 
Berselang tiga hari kemudian, pada Kamis (17/2) sore pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku membangunkan korban yang tengah tertidur pulas di kamarnya.
 
Pelaku kembali menyetubuhi putrinya yang masih polos tersebut. Setelah lima menit melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu meninggalkan korban dan kembali mengancam korban agar tidak membocorkan ulahnya tersebut. 
 
Tidak cukup sampai di sana, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya untuk yang ketiga kalinya pada Selasa (21/1) siang. Saat putrinya pulang sekolah hendak mengganti baju sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku yang mengikuti korban ke dalam kamar tidak tahan melihat tubuh mungil korban.
 
Setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya yang ketiga, perbuatan asusila kembali dilancarkan pelaku untuk keempat kalinya pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Bahkan saat itu korban tengah menidurkan adik bungsunya. Setelah memantau situasi dan merasa aman, pelaku mencari korban di dalam kamarnya. Setelah adiknya tertidur pulas, pelaku blak-blakan mengajak putrinya bersetubuh. Kendati sempat mendapat penolakan, namun pelaku memaksa korban yang tidak berani melawan sang ayah. Usai menyetubuhi anaknya, pelaku sempat tidur bersama dengan kedua anaknya. 
 
Aksi bejat pelaku terungkap, Senin (3/2/2020) lalu setelah korban mengadukan kelakuan ayahnya kepada ibunya, NLA (34). Merasa tidak terima, istri pelaku ini langsung melaporkan perbuatan sang suami ke Polres Jembrana. 
 
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong dan putrinya yang lugu,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita, Kamis (13/2/2020). 
 
Mendapat laporan itu, polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digiring ke Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan ulah bejatnya. Saat diintrograsi, ayah empat anak ini mengaku khilaf saat melihat lekuk tubuh anaknya yang beranjak dewasa. Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.