Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bela Anjing Peliharaan, “Aussie” Aniaya Warga

TSK - Tersangka warga negara Australia harus menganianya warga Ubud lantaran membela anjing peliharaannya.

BALI TRIBUNE - Michael David Sode (47), warga negara Australia yang tempramental ini akhirnya berurusan dengan Polsek Ubud. Aussie ini diamankan dan ditahan, Rabu (25/7) atas laporan penganiayaan terhadap seorang warga Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud. Kejadian ini amat disayangkan, karena pemicunya lantaran anjing peliharaan tersangka kerap kencing sembarangan. Dari keterangan yang diterima, kejadiannya  Jumat (6/7) lalu. Saat itu korban, I Made Wena berada di dalam warungnya. Tiba-tiba tiga ekor anjing  milik tersangka masuk ke warungnya dan mengencingi sofa, lalu kabur.  Setelah itu  datang tersangka yang memelihara anjing tersebut untuk berbelanja. Melihat pemilik anjing itu datang, korban mencoba menyampaikan kepada tersangka jika anjingnya kerap kencing sembarangan. Tersangka yang dikenal temperamen itu, justru tidak terima anjing peliharaannya disebutkan kencing sembarangan. Bukannya permohonan maaf, tersangka justru meminta korban agar menyemprotkan pembersih.  Namun, tersangka menjadi naik pitam ketika korban menyebutkan bahwa anjing itu  tidak saja kencing sembarangan sekali itu saja. Namun sering kali dan menuai keluhan banyak warga. Belum mendapatkan tanggapan dari tersangka, tiba-tiba tiga anjing tersebut datang lagi, dan salah satunya kembali mengencingi sofa di warung milik korban. Lantaran kesal, korban pun mengangkat sofa yang dikencingi anjing, dan berencana memukul anjing tersebut. Namun sebelum sempat memukul, korban justru kena pukul tersangka. Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Bangkit Dananjaya membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, setelah pihaknya mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi, pihaknya mengamankan tersangka 17 Juli 2018. Atas perbuatannya, David dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan  2,8 tahun. Disebutkan, tersangka sudah tinggal lama di sana, dan kata korban anjing pelaku kerap kencing di warungnya. Saat pemilik anjing dikasi informasi, ia malah tidak menanggapi serius. “Saat terjadi ketegangan,  tersangka memukul bibir korban sampai luka. Atas penganiayaan itu, tersangka kami amankan dan kami jerat  pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan  dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot, dan TNI AD Matangkan Groundbreaking PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Benoa terus dipercepat. Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.