Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Paket Shabu, Pria ini Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Topan usai jalani sidang Tuntutan oleh Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Wayan Topan (36), sepertinya tak lama lagi akan mencicipi dinginnya jeruji besi setelah dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan hitam bisnis Narkotika. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/8). Dalam sidang, JPU I Nyoman Swandi menilai perbuatan pria asal Dauh Purih Kauh, Denpasar Barat ini jelas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Selain itu, Jaksa Suwandi juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya menjatuhkan hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap diri terdakwa. "Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya saat membacakan amar tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya dalam putusannnya nanti dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Bila berkenan yang mulia dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, dengan pertimbangan barang (sabu) tersebut hendak dipakai sendiri namun keburu ditangkap polisi dan terdakwa pernah menjalani rehabilitasi," kata Dodi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas pada 14 April 2018 di Jalam Iman Bonjol tepatnya di depan rumah nomor 10 c, Lingkungan Pekandelan, Pemecutan Kelod, Denbar, Kota Denpsara. Berawal ketika terdakwa menghubungi Tedy Komang (DPO) via handphone untuk memesan sabu. Setelah melakukan transaksi, terdakwa kemudian langsung menuju alamat sesuai perintah Komang Tedy untuk mengambil sabu tersebut. Singkat cerita, terdakwa pun ditangkap sesaat setelah menguasai barang jehanam tersebut dengan jumlah 2 paket plastik klip yang beratnya masing-masing 0,12 gram netto dan 0,16 gram netto.

wartawan
Redaksi
Category

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bobol Villa Bule Francis, Residivis Ditangkap di Rumah Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial RD (23) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi DEF 2026, Mendikdasmen: Denpasar Jadi Percontohan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, memberikan apresiasi tinggi atas gelaran Denpasar Education Festival (DEF) 2026. Ajang tahunan ini dinilai sukses membangun ekosistem pendidikan bermutu dan layak menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tampil di PKB, Jaya Negara Tinjau Kesiapan Duta Kota Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau langsung pembinaan Sekaa Palegongan Klasik Waja Swara, Banjar Wangaya Kaja, Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jaba Tengah Pura Pasek ini bertujuan memastikan kesiapan duta Kota Denpasar tersebut menjelang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.