Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu Seharga Rp 12 Juta, Agus Ardika Dituntut 12 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Ardika saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dengan modal Rp 12 juta rupiah dan tekad yang besar, I Komang Agus Ardika (24), nekat terjun ke dunia bisnis narkotika. Namun sepak terjangnya dalam bisnis barang haram itu hanya seumur jagung.
 
Pemuda asal seputaran Jalan Sulut Indah No 3 Lingkungan Kancil, Kerobokan, Kuta Utara Bandung, ini kini tengah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 
 
Tuntutan itu dilayangkan JPU Ferry Harya di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
 
Dalam tuntutannya, JPU menyakini Ardika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyedia narkotika jenis sabu. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU dalam pokok tuntutannya.
 
Sementara terkait tuntutan ini, Ardika melalui penasihat hukumnya dari pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencena akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu seminggu Yang Mulia untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta Fitra Oktora yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, karier Ardika sebagai pengedar sabu terhenti setelah dicokok oleh petugas Polda Bali pada 15  Maret 2019 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di sebuah kamar kos di Jalan Raya Muding, Gang Bila Sari No 2, Lingkungan Muding Kelod, Kerobokan Kaja, Bandung.
 
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pemuda tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dalam tindak pidana narkotika. Saat ditangkap, terdakwa sedang bersama temannya Muhammad Kharisma Jaya Pradana. Namun saat dilakukan pengeledahan, aparat tidak menemukan sabu pada Prada.
 
Sedangkan dari dalam kamar kos terdakwa, petugas yang terdiri dari saksi I Wayan Sumajaya dan Agus Purnama  Sukadarma menemukan 1 kotak bekas kemasan permen yang berisi 20 paket sabu dengan total berat 5,11 gram netto.
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Lelo sebanyak 1 paket sebera 10 gram dengan harga Rp 12 juta," kata JPU.
 
Lebih lanjut, kata JPU,  10 gram sabu tersebut kemudian terdakwa bagi lagi menjadi 26 paket untuk dijual kembali. Namun sebelum barang laknat itu habis terjual, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian hingga kini diseret ke meja hijau. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sampaikan Aspirasi, Puluhan Perbekel Datangi Dewan Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Sekitar 27 orang  perbekel yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kecamatan Kintamani mendatangi gedung  DPRD Bangli pada Kamis (11/9). Kedatangan para perbekel  diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Komang Carles serta sejumlah anggota komisi I DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

33 Titik Bencana Tercatat di Tabanan, BPBD Terus Siaga dan Perbarui Data

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabanan mencatat ada tiga 33 titik longsor dan banjir akibat hujan nonsetop sejak tiga hari lalu. Data ini masih berpeluang bertambah karena proses pembaruan data masih berlangsung dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Sapu Jembrana dan Gianyar Renggut Lima Nyawa

balitribune.co.id | Negara - Perubahan iklim kini semakin terasa. Dampak cuaca ekstrim kini kembali melanda Kabupaten Jembrana. Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam sejak Senin (8/9) kembali membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cukuplah Banjir Sebagai Penasehat

balitribune.co.id | Air hujan yang mengguyur Bali selama kurang lebih tiga hari telah menimbulkan banjir di sejumlah tempat di Bali, bahkan banjir itu telah menyebabkan kerusakan di sejumlah kota dan membawa korban jiwa, baik yang meninggal maupun yang hilang, khususnya di Denpasar, curah hujan yang tinggi itu telah membanjiri jalan-jalan protokol dan bahkan merusak fasilitas umum dan merobohkan bangunan toko, sementara kerugian materil akibat banjir ya

Baca Selengkapnya icon click

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.