Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Villa Tanpa Dapat AJB, Erwin Sebut Villa Masuk PMA

Villa
Sebuah Villa yang masuk Penanaman Modal Asing (PMA).

BALI TRIBUNE - Apes dialami Zulkifli, niatnya memiliki sebuah villa di Desa Sambirenteng, Buleleng harus menelan pil pahit. Pasalnya, meski sudah membayar lunas villa sejak tahun 2013 lalu, tapi ia mengaku belum menerima AJB (Akta Jual Beli) dari penjual. Zulkifli  yang ditemui belum lama ini di Denpasar menuturkan, pada tanggal 11 Februari 2013 membeli 1 unit villa yang terlatak di Jalan Segara Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. "Villa tersebut adalah milik PT. Holiway. Disana pada saat itu ada Stefen Doerr dan Maria Doerr yang bertindak mewakili perusahaan" sebut Zulkifli di Denpasar. Dikatanya, villa yang dibelinya dibandrol harga Rp 1.375.000.000. Nah, setalah ada kesepakatan harga tersebut, Zulkifli mengaku melakukan pembayar pertama pada tanggal 13 Desember 2012 sebesar 3000 euro atau setara dengan Rp 37.650.000. "Pembayar pertama ditransfer ke rekening Bank Sparkasse Saarbruecken milik Stefen Doerr yang tidak lain adalah direktur PT. Holiway," ungkap Zulkifli. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2013 dilakukan pembayaran senilai Rp 652.000.000 ke rekening PT. Holiway di Bank BII Singaraja. Masih di hari dan tanggal serta tahun yang sama, ia kembali melakukan pembayaran senilai Rp 650.000.000 yang juga melalui transfer ke rekening milik PT. Holiway di Bank BII Cabang Singaraja. "Saya transfer melalui Bank Mandiri ke rekening PT. Holiway atas permintaan PT Holiway."ungkap Zulkifli. Selanjutkan dilakukan pembayar kembali pada tanggal 12 Maret 2013 sebesar Rp 35.350.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang sama milik PT. Holiway di Bank BII cabang Singaraja. "Dengan pembayaran yang keempat ini, maka sesuai kesepakatan, villa sudah lunas, dan sudah sesuai dengan draf jual beli,"ungkap Zulkifli. Persoalan mulai muncul ketika pihak PT. Holiway mengirimkan Perjanjian Jual Beli Villa.  Dimana dalam perjanjian itu ditulis setifikat PT. Holiway adalah bernomor: B.8353617, B.3225104, B.8072156. Celakanya, menurut Zulkifli, setelah nomer sertifikat itu dicek ke BPN Buleleng, ternyata ketiga nomer tersebut tidak dikenal. Tak hanya itu, sebagai pembeli beretikat baik, Zulkifli meminta kepada penjual untuk melakukan serah terima unit secara legalitas dan tertulis. "Saya meminta penyerahan hak milik dan AJB yang seharusnya diberikan kepada oleh PT. Holiway, tapi sampai saat ini tidak pernah saya dapatkan, sehingga status kepemilikan satu unit villa yang saya beli hingga saat ini belum ada kejalan secara hukum," pungkasnya. Adanya tudingan itu, ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT. Holiway, Erwin Siregar bahwa status tanah yang diatasnya berdiri bangunan Villa itu bukan tanah hak milik melainkan PMA (Penanaman Modal Asing). "Jadi begini, karena status tanah itu bukan SHM (sertifikat hak milik), jadi tidak mungkin dibuatkan akta jual beli, statusnya hanya HGB (hak guna bangunan),"sebut pengacara senior itu, Kamis (12/4). Dijelaskan Erwin, sejatinya antara PT. Holiday dengan Zulkifli Tanu telah ada perjanjian. Dimana dalam perjanjian itu sudah tertuang jelas bahwa, Zulfikli adalah pemilik dari Villa itu selama 90 tahun. "Jadi untuk saat ini secara hukum villa itu sudah menjadi milik dia (Zulkifli) selama 90 tahu. Ini salah satu isi dari perjanjian tersebut,"ungkap Erwin Siregar . Disebut pula bahwa, Zulkifli selama ini juga sudah meningkatnya hasil dari sewa Villa tersebut."Namun ada tanggungjawab yang juga diberikan kepada Zulfikri yang merawat villa tersebut, "tukas Erwin. Dikatakan pula, Zulkifli sejatinya memiliki hak untuk menjual villa tersebut kepada pihak lain. "Kalau dia (Zulkifli ) ingin mendapatkan uang, bisa kok vila itu dijual ke pihak lain,"tandanya.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.