Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belikan Shabu Untuk Teman, Viki Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Viki usai sidang tuntutan di PN Depasar.

BALI TRIBUNE - Apa yang dilakukan Mohammad Rofiki alias Viki (27), benar-benar ngawur. Pria asal Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena membantu temannya membeli Narkotika jenis shabu.  Viki kini harus menanggung sendiri hukuman atas perbuatannya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, Rabu (25/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU I Dewa Narapati menilia perbuatan terdakwa Viki melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana melawan bukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Atas dasar itu, JPU Narapati meminta majelis hakim yang diketuai  I Dewa Made Budi Watsara supaya memutuskan terdakwa Viki bersalah dan dijatuhi hukuman baik pidana penjara  maupun denda. " Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Narapati saat membacakan amar putusannya.  Atas tuntutan JPU ini, terdakwa Viki yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau berawal ketika terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.  Sekitar empat jam sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telpon genggam (HP) oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan shabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan shabu.  Selanjutnya, terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Naas setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. "Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.  Menurut pengakuan terdakwa, masih dalam surat dakwaan JPU, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan shabu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.