Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Ada Sekda Definitif, Ledang Dilantik Lagi Jadi Pj Sekda

Bali Tribune / LANTIK - Asisten I Pemerintahan Sekda Jembrana, I Nengah Ledang untuk keduakalinya dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana Senin (4/5).

balitribune.co.id | NegaraTiga bulan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jembrana telah berakhir Minggu (4/3). Sebelum adanya pengisian jabatan Sekda Jembrana definitif, Asisten I Pemerintah Sekda Jembrana, I Nengah Ledang kembali ditunjuk sebagai  Pj Sekda Jembrana untuk kedua kalinya.

Sebelumnya Asisten I Pemerintah Sekda Jembrana, I Nengah Ledang pertamakalinya dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana pada Senin (4/1) lalu. Kala itu Bupati Jembrana, I Putu Artha yang masa jabatannya masih tersisa hingga pertengahan Februari menunjuknya mengisi kekosongan jabatan Sekda Jembrana. Ia mengisi jabatan yang ditinggalkan Made Sudiada pesiun pada Jumat (31/12) lalu. Bahkan Ledang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk mengisi jabatan birokrat tertinggi di Pemkab Jembrana tersebut.

Terbukti, surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana dari Gubernur Bali nomor 821/16664/MP/BKD sudah dikeluarkan tanggal 17 Desember 2020. Ledang menjabat sebagai Pj Sekda Jembrana selama tiga bulan. Bahkan dengan adanya penundaan Pelantikan Bupati Jembrana, setelah masa jabatan Bupati Artha berakhir pada Selasa (16/2) tengah malam, Ledang yang masih sebagai Pj Sekda ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jembrana.

Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Jembrana ini  sudah menerima SK dari Gubernur Bali, I Wayan Koster beberapa jam sebelum I Putu Artha menghakhiri jabatannya sebagai Bupati Jembrana. Sehingga dipastikan setelah jabatan kepala daerah yang dijabat oleh I Putu Artha selama sepuluh tahun berakhir puku 24.00 Wita, tidak terjadi kekosongan jabatan. Ledang menjabat sebagai Plh Bupati Jembrana selama sebelas hari hingga pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah.

Jabatan sebagai Plh Bupati Jembrana yang diembannya berakhir setelah Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dilantik oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat (26/2). Hingga jabatannya setelah tiga bulan sebagai Pj Sekda berakhir pada Minggu lalu, belum ada pengisian jabatan Sekda Jembrana definitive. Birokrat asal Desa Kaliakah Jembrana ini kembali dilantik untuk kedua kalinya sebagai Pj Sekda Jembrana pada Senin (5/4).

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Jembrana ini diangkat dengan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur Bali. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba  berharap agar Ledang yang kembali dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanaan tugas.

Ledang juga dituntut agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan masyarakat  sesuai dengan tugas pokok selaku Pj Sekda Jembrana. “Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini . Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandasan Tri Hita Karana dapat tercapai,” ujar Bupati Tamba saat melantik Pj Sekda Jembrana.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.