Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Kerja Sebulan, 14 Karyawan JB Zone Terancam Penjara 10 Tahun

jeruji
Para karyawan judi mesin games ketangkasan JB Zone Kuta jalani sidang di PN Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kursi panas di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar serentak dipenuhi para terdakwa. Kejadian langka ini terjadi ketika mengadili 14 terdakwa kasus perjuadian dingdong, Senin (22/5) kemarin. Mereka adalah Hartono Wijono alias Alex (44) selaku manajer asal Surabaya, serta bawahannya yakni Gunawan, Isnaini, Bariah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasminiati, Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyaba Devanda Ramayanti. Dari 14 terdakwa ini, 10 orangnya adalah perempuan yang bekerja sebagai 'Score Gril'. Dalam sidang yang dipimpin Hakim IA Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeplit dalam empat berkas berbeda dengan dua kali persidangan. Sidang pertama dengan sembilan terdakwa yang merupakan karyawan sedangkan sidang kedua dengan lima orang tersangka, satu diantaranya selaku manajer atau pengelola. Hartono bersama 13 terdakwa lainnya didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mereka sebagaimana pelanggaran Pasal 303 ayat 1 ke - 2 KUHP Jo. Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. JPU Paulus Agung Widaryanto dalam dakwaannya menguraikan, permainan judi tersebut menggunakan tiga mesin yaitu mesin dengan nama Paman, Doraemon dan mesin ikan. Cara kerja permainan judi "dingdong" itu dilakukan dengan cara para pemain terlebih dahulu membeli minimal lima kupon masing-masing senilai Rp 100.000. Apabila menang dalam judi, maka pemain akan mendapatkan emas yang bisa ditukar di salah satu toko emas. "Jadi pemenang itu tidak dapat uang tapi dapat emas. Kalau kupon tidak dipakai pun dapat ditukar emas,"sebut jaksa. Per hari omzet dari judi mesin elektronik itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta dan telah beroperasi sekitar tiga minggu sebelum ditangkap Sabtu (13/1) lalu, sehingga diperkirakan total omzet mencapai Rp630 juta. Saat dilakukan penangkapan di sebuah ruko bernama JB Zone di Jalan Setia Budi No. 234, Kuta, Badung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing. Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, 60 mesin dingdong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta. Ironisnya para terdakwa ini khususnya wanita sebagian besar bekerja belum ada sebulan. Bahkan mereka sudah diinapkan di jeruji besi sejak ditangkap dari Polda Bali hingga digiring ke Lapas Kerobokan selama 4 bulan. Anehnya, pemilik atau bos dari judi ini hingga kini belum juga berhasil ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.