Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Kerja Sebulan, 14 Karyawan JB Zone Terancam Penjara 10 Tahun

jeruji
Para karyawan judi mesin games ketangkasan JB Zone Kuta jalani sidang di PN Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kursi panas di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar serentak dipenuhi para terdakwa. Kejadian langka ini terjadi ketika mengadili 14 terdakwa kasus perjuadian dingdong, Senin (22/5) kemarin. Mereka adalah Hartono Wijono alias Alex (44) selaku manajer asal Surabaya, serta bawahannya yakni Gunawan, Isnaini, Bariah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasminiati, Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyaba Devanda Ramayanti. Dari 14 terdakwa ini, 10 orangnya adalah perempuan yang bekerja sebagai 'Score Gril'. Dalam sidang yang dipimpin Hakim IA Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeplit dalam empat berkas berbeda dengan dua kali persidangan. Sidang pertama dengan sembilan terdakwa yang merupakan karyawan sedangkan sidang kedua dengan lima orang tersangka, satu diantaranya selaku manajer atau pengelola. Hartono bersama 13 terdakwa lainnya didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mereka sebagaimana pelanggaran Pasal 303 ayat 1 ke - 2 KUHP Jo. Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. JPU Paulus Agung Widaryanto dalam dakwaannya menguraikan, permainan judi tersebut menggunakan tiga mesin yaitu mesin dengan nama Paman, Doraemon dan mesin ikan. Cara kerja permainan judi "dingdong" itu dilakukan dengan cara para pemain terlebih dahulu membeli minimal lima kupon masing-masing senilai Rp 100.000. Apabila menang dalam judi, maka pemain akan mendapatkan emas yang bisa ditukar di salah satu toko emas. "Jadi pemenang itu tidak dapat uang tapi dapat emas. Kalau kupon tidak dipakai pun dapat ditukar emas,"sebut jaksa. Per hari omzet dari judi mesin elektronik itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta dan telah beroperasi sekitar tiga minggu sebelum ditangkap Sabtu (13/1) lalu, sehingga diperkirakan total omzet mencapai Rp630 juta. Saat dilakukan penangkapan di sebuah ruko bernama JB Zone di Jalan Setia Budi No. 234, Kuta, Badung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing. Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, 60 mesin dingdong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta. Ironisnya para terdakwa ini khususnya wanita sebagian besar bekerja belum ada sebulan. Bahkan mereka sudah diinapkan di jeruji besi sejak ditangkap dari Polda Bali hingga digiring ke Lapas Kerobokan selama 4 bulan. Anehnya, pemilik atau bos dari judi ini hingga kini belum juga berhasil ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.