balitribune.co.id | Negara - Hingga kini data bantuan pusat yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi sorotan. Seperti lansia yang disebut masih ada yang tercecer sehingga tidak mendapat bantuan dari pusat. Pemerintah daerah pun melakukan intervensi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan.
Data penerima bantuan pemerintah pusat yang belum sepenuhnya akurat menyebabkan sebagian warga kurang mampu, termasuk lanjut usia (lansia), belum seluruhnya masuk dalam cakupan penerima bantuan pusat. Berbagai upaya dilakukan di daerah untuk menutup celah tersebut. Intervensi melalui anggaran daerah menjadi langkah pemerintah kabupaten untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan yang belum tercover bantuan pusat. Salah satunya bantuan melalui anggaran daerah sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Seperti lansia kurang mampu yang tercecer dari daftar penerima bantuan pemerintah pusat.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan bantuan dari pemerintah daerah diberikan agar masyarakat yang secara riil kondisinya layak menerima bantuan tetapi belum terdata bisa tetap mendapat perhatian dan bantuan. “Bantuan beras yang kita serahkan ini diberikan kepada para lansia yang kurang mampu dan tercecer dari penerima bantuan pusat. Jadi kadang-kadang masyarakat yang harusnya layak itu tidak semua bisa masuk. Yang tercecer kita bantu juga dari Kabupaten,” tegasnya didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Menurut Bupati, persoalan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data penerima manfaat di tingkat bawah yakni banjar/lingkungan. Perbaikan data dinilai penting agar warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan dapat masuk dalam basis data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Perbaikan basis data Perlinsos terus didorong agar penyaluran bantuan pemerintah dapat mencakup masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima. Data yang lebih akurat diperlukan untuk memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat dalam program bantuan sosial.
Pihaknya kembali mendorong jajaran pemerintahan desa dan kelurahan untuk lebih aktif melakukan penyisiran serta pemutakhiran data masyarakat di wilayah masing-masing. Aparat desa dan kelurahan diminta memperhatikan warga yang belum masuk dalam data penerima manfaat. Masyarakat yang merasa layak namun dinyatakan tidak layak juga dapat melakukan sanggahan agar datanya dapat diperbaiki dan selanjutnya masuk dalam data Perlinsos.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pendataan dari tingkat paling bawah yakni di tingkat banjar/lingkungan yang ada di setiap desa/kelurahan, sekaligus mengurangi adanya warga kurang mampu yang tercecer dari program bantuan pemerintah. “Harapannya nanti data diperbaiki sehingga tidak ada lagi yang tercecer. Kalau memang mereka layak, dinyatakan tidak layak, nah itu perlu disanggah. Sehingga mereka masuk di data Perlinsos,” tandasnya.