Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beraksi di 16 TKP, Geng Curanmor Asal Sumba Digulung Polisi

komplotan
Bali Tribune / CURANMOR - Polisi berhasil meringkus enam pemuda anggota komplotan curanmor asal Sumba yang kerap beraksi di belasan TKP wilayah Denpasar dengan modus mendorong motor yang tidak dikunci stang.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah. Geng yang beranggotakan enam pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diketahui telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EBP (22), PLR (20), DSD (22), RN (19), DRW (18), dan UN (22).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan empat orang korban yang kehilangan kendaraan mereka di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat, hingga Denpasar Utara.

"Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit 1 IPTU I Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan para korban. Hasilnya, pada 7 April 2026, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku," ungkap Iptu Adi Saputra.

Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku, yakni EBP, DRW, dan RN, diringkus di Jalan Sekar Tunjung XI. Sementara dua pelaku lainnya, DSD dan PLR, diciduk di kawasan Jalan Kamboja, Denpasar Timur.

Modus Dorong Motor Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang. Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional, yakni dengan cara menuntun atau mendorong motor hasil curian dari lokasi kejadian.

Dari pengakuan para tersangka, aksi mereka tersebar merata di wilayah Bali Selatan, mulai dari kawasan Renon, Teuku Umar, Bung Tomo, hingga merambah ke wilayah penyangga seperti Batubulan, Dalung, Kerobokan, Nusa Dua, dan Jimbaran.

"Motif utamanya adalah faktor ekonomi untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, serta sebagian kendaraan digunakan untuk mobilitas pribadi," tambahnya.

Barang Bukti Diamankan Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti, yang terdiri dari 6 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Suzuki Satria FU.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Komplotan ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

wartawan
RAY
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.