Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbohong, Bule Jerman Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI - Bule Jerman berinsial MN dideportasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (3/9).

balitribune.co.id | Singaraja - Gegara berbohong dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan visa dan izin tinggal salah satu warga Negara Jerman terpaksa dipulangkan paksa (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.Pria berinsial MN itu dideortasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Pada Minggu (03/09/2023) pada pukul 19.40 wita mengguanakan penerbangan komersial Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan membenarkan telah memulangkan paksa warga Negara Jerman karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.Hendra mengungkap kasus itu terungkap berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda.Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi,”terang Hendra Setiawan,Senin (4/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan tersebut didirikan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

“Dia juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini,”imbuhnya.

Selain itu,MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.Atas dasar itu,MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

“MN kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dengan seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,”ujar Hendra.

Dengan pemulangan paksa MN ini Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 8113898 09,”tandas Hendra Setiawan

wartawan
CHA
Category

Perluas Jangkauan, Dealer Heronusa Bali Resmikan Pos Penjualan Baru

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer resmi Honda Heronusa Bali kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan membuka dan meresmikan Pos Penjualan baru yang berlokasi di Jl. Raya Pemogan No. 888X, Denpasar, Bali. Pos penjualan ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, khususnya di area Denpasar dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Setop Politisasi Ojol

balitribune.co.id | Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri 295 komunitas mitra pengemudi ojek online atau Ojol dari seluruh Indonesia, secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam aksi demonstrasi hari Selasa pada tanggal 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena penolakan terhadap adanya gerakan politisasi ojol yang dijadikan alat permainan elit politik dan bisnis saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tempat Meeting di Bali yang Nyaman dan Strategis: HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta

balitribune.co.id | Kuta - Selama ini Bali dikenal sebagai destinasi liburan kelas dunia dengan keindahan alam, budaya yang kaya, dan suasana yang menenangkan. Namun, Bali juga terus berkembang menjadi pilihan utama untuk menggelar meeting bisnis, acara perusahaan, dan konferensi internasional. Perpaduan antara fasilitas modern dan atmosfer tropis membuat Bali semakin diminati untuk berbagai agenda profesional. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemenang Kontes Astra Motor Bali Siap Berkompetisi di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui proses seleksi ketat, Astra Motor Bali secara resmi mengumumkan para pemenang regional Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. Seleksi Front Line People (FLP) ini berlangsung mulai 7 Maret hingga 14 Mei 2025, diikuti oleh 257 peserta dari berbagai jaringan dealer Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Duka PMI Jembrana, Komang Adi Kristiana Meninggal Dunia di Polandia

balitribune.co.id | Negara - Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Dengan sederet kasus kematian PMI tersebut, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri kembali diingatkan agar selalu menempuh jalur keberangkatan yang legal agar hak-hak mereka terlindungi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.