Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berhasil Tangani Covid-19, Wisman Dibuka 2021

Bali Tribune.ist / MENCEGAH - Mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

balitribune.co.id | DenpasarBilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Libur Natal dan Tahun Baru/Nataru, red) 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar Wisatawan Mancanegara (Wisman) bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat juga tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali," kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Selasa, Anggara Paing, Wuku Bala (12/22) saat memberikan penjelasan tentang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrim, yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19. "Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia,  memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua," ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan awak media yang hadir.

Sehingga di dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

"Hanya ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan, yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;  bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Kemudian selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali," jelasnya dengan rinci.

Selanjutnya Gubernur Koster menambahkan bahwa di ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.

"Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo," sebutnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Anak-Anak PAUD di Klungkung Gembira Ikuti Parade Ogoh-Ogoh

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka Parade Ogoh-Ogoh Jenjang PAUD se-Kabupaten Klungkung dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan parade ogoh-ogoh ini mengusung tema Ogoh -Ogoh Ceria Menuju Harmoni, Peduli Sesama dan Alam Semesta.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.