Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Korupsi Pepadu Diserahkan Lagi

Bali Tribune/ Ivan Praditya Putra
balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat dikembalikan (P19), Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana kembali menyerahkan berkas kasus dugaan Korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka Ketut Wisada ke Kejari Jembrana. Kini Kejari Jembrana akan kembali meneliti berkas perkara tersebut.
 
Sebelumnya tersangka lainnya, Rawi K. Adnyani yang berperan sebagai rekanan pengadaan sapi, telah diputus bebas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018. 
 
Rawi yang dinyatakan tidak melawan hukum bebas dari segala tuntutan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini, Ketut Wisada yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana dalam tender pengadaan sapi bantuan kepada sejumlah kelompok.
 
Sedangkan, Ketut Wisada dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender pengadaan sapi. Kendati Rawi K. Adnyani telah dinyatakan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, namun berbeda dengan status tersangka terhadap Ketut Wisada. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana yang pensiun 1 Januari lalu hingga kini belum menerima haknya lantaran status tersangka tersebut.
 
Berkas kasus Ketut Wisada pun sebelumnya juga sempat dikembalikan ke Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga harus dilengkapi kembali. 
 
Berdasarkan informasi, berkas kasus tersebut kini sudah diserahkan kembali oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana ke Kejari Jembrana. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Rabu (18/9) membenarkan berkas kasus tersebut beberapa waktu lalu memang sempat dikembalikan. Jaksa memberikan sejumlah petujuk untuk dilengkapi.
 
Salah satunya yang menurutnya telah dilengkapi dalam berkas tersebut adalah keterangan saksi ahli terkait adanya unsur korupsi. Pihaknya pun menyatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut telah diserahkan kembali ke Kejari Jembrana. 
 
Kini pihaknya menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada jaksa Kejari Jembrana untuk mengkaji dan meneliti kembali berkas kasus itu. Nantinya apabila masih dinilai kurang (P19) maka pihaknya akan melengkapinya lagi. Berkas setebal hampir satu meter itu sudah diterima kembali pihak Kejari Jembrana Selasa (17/9) lalu.
 
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra menyatakan berkas dengan tersangka Ketut Wisada yang diterima ini merupakan perbaikan dari berkas sebelumnya yang dikembalikan jaksa. Jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
 
Setelah berkas yang telah dilengkapi terkait kasus dugaan Korupsi Pepadu tersebut masuk kepihaknya kembali, Jaksa memiliki waktu selama dua minggu setelah berkas diterima untuk meneliti kembali. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berulah akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pelimpahan. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.