Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Korupsi Pepadu Diserahkan Lagi

Bali Tribune/ Ivan Praditya Putra
balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat dikembalikan (P19), Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana kembali menyerahkan berkas kasus dugaan Korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka Ketut Wisada ke Kejari Jembrana. Kini Kejari Jembrana akan kembali meneliti berkas perkara tersebut.
 
Sebelumnya tersangka lainnya, Rawi K. Adnyani yang berperan sebagai rekanan pengadaan sapi, telah diputus bebas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018. 
 
Rawi yang dinyatakan tidak melawan hukum bebas dari segala tuntutan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini, Ketut Wisada yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana dalam tender pengadaan sapi bantuan kepada sejumlah kelompok.
 
Sedangkan, Ketut Wisada dalam kasus dugaan korupsi Pepadu ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender pengadaan sapi. Kendati Rawi K. Adnyani telah dinyatakan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, namun berbeda dengan status tersangka terhadap Ketut Wisada. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana yang pensiun 1 Januari lalu hingga kini belum menerima haknya lantaran status tersangka tersebut.
 
Berkas kasus Ketut Wisada pun sebelumnya juga sempat dikembalikan ke Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga harus dilengkapi kembali. 
 
Berdasarkan informasi, berkas kasus tersebut kini sudah diserahkan kembali oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana ke Kejari Jembrana. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Rabu (18/9) membenarkan berkas kasus tersebut beberapa waktu lalu memang sempat dikembalikan. Jaksa memberikan sejumlah petujuk untuk dilengkapi.
 
Salah satunya yang menurutnya telah dilengkapi dalam berkas tersebut adalah keterangan saksi ahli terkait adanya unsur korupsi. Pihaknya pun menyatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut telah diserahkan kembali ke Kejari Jembrana. 
 
Kini pihaknya menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada jaksa Kejari Jembrana untuk mengkaji dan meneliti kembali berkas kasus itu. Nantinya apabila masih dinilai kurang (P19) maka pihaknya akan melengkapinya lagi. Berkas setebal hampir satu meter itu sudah diterima kembali pihak Kejari Jembrana Selasa (17/9) lalu.
 
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra menyatakan berkas dengan tersangka Ketut Wisada yang diterima ini merupakan perbaikan dari berkas sebelumnya yang dikembalikan jaksa. Jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
 
Setelah berkas yang telah dilengkapi terkait kasus dugaan Korupsi Pepadu tersebut masuk kepihaknya kembali, Jaksa memiliki waktu selama dua minggu setelah berkas diterima untuk meneliti kembali. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berulah akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pelimpahan. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.