Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Sudikerta Segera Dikirim ke Kejati Bali

Bali Tribune/dok. Ketut Sudikerta ketika diperiksa di Mapolda Bali.

Balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara tersangka Ketut Sudikerta cs segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (21/05/2019) oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Hal tersebut disampaikan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci.

"Rencananya, besok (Selasa 21/05/2019, red) kami akan kirim berkas ketiga-tiganya. Karena sudah lengkap prosedur dan tindakan yang kami lakukan. Ya, sudah kami berkas. Awal-awalnya, Sudikerta memang tidak kooperatif kepada penyidik, ngaku tidak tahu tidak tahu. Setelah kami dapatkan barang bukti kami sodorkan, akhirnya dia kooperatif," ungkap Suinaci.

Terkait masa penahan Sudikerta, pihaknya telah memperpanjang dua kali. Pertama dilakukan usai ditangkap pada 4 April 2019 lalu masa penahanannya 20 hari diperpanjang 40 hari. Kemudian diperpanjang lagi 30 hari. Sehingga terkait waktu penahan tersangka tidak ada masalah. "Saat ini masih. Sudah perpanjangan. Kami akan ajukan perpanjangan lagi," katanya.

Terkait aset kantor yang ditempati pengacara Togar Situmorang, pihaknya akan melakukan penyitaan setelah dokumen administrasinya ditemukan. Saat ini belum disita karena administrasinya belum ketemu. "Kalau memang ada kaitannya akan kami sita," ujarnya. Sementara adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) hingga saat ini belum ditahan.

Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pelacakan aset-aset Sudikerta. Trisna Yuda dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 lantaran turut menyembunyikan hasil dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Sudikerta. Saat ini, masih dalam proses. "Masih kami proses. Kami masih tracing aset terus," tutur mantan Kapolsek KP3 Laut Benoa ini.

Untuk diketahui, Trisna Yuda ditetapkan menjadi tersangka bersama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung pada 28 Maret 2019. Sedangkan Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka pada 30 November 2018. Kemudian ditangkap anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali di Bandara Ngurah Rai, Kamis (04/04/2019) pukul 14.19 Wita, saat akan meninggalkan Bali.

Ketika ditangkap, Sudikerta sedang menunggu keberangkatan pesawat di Gate 3 Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa. Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita, ia ditahan di Rutan Mapolda Bali. Sementara dua orang lainnya, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, ditahan pada Rabu (10/04/2019) pukul 18.45 Wita. (*)

 

 

wartawan
Bernard MB
Category

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click

Sudah Tiga Bulan Ditangkap Imigrasi Malaysia, Nasib PMI Asal Bangli Belum Jelas

balitribune.co.id | Bangli - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pascaditangkap, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Ni Luh Tina Yanti sejak tiga bulan terakhir. Diketahui jika Ni Luh Tina Yanti sampai bekerja ke Negeri Jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S, yang sudah bertahun-tahun kerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.