Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Sukertia P-21, Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Miliaran Rupiah

Bali Tribune/ P-21 - Berkas tersangka baru kasus korupsi dana PNPM Mandiri, I Wayan Sukertia sudah P-21 dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Amlapura - Kasus korupsi dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir.
 
Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia, asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang terseret dalam kasus yang sama.
 
Dalam gelar perkara oleh Polres Karangasem, Selasa (5/11), Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, kepada awak media menegaskan dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudha menjadi terpidana, utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman dana bergulir.
 
“Sebagai Ketua UPK, tersangka ini sebenarnya mengetahui terkait 32 kelompok fiktif tersebut, namun tersangka membiarkannya,” tegas Wakapolres.
 
Dengan kewenangannya sebagai Ketua UPK, lanjut Wakapolres, seharusnya tersangka tidak menyetujui penyaluran dana bergulir kepada 32 kelompok fiktik tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
 
“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga (Selasa kemarin,red) tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.
 
Di pihak lain, I Made Arnawa selaku kuasa hukum tersangka kepada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena pihaknya melihat jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur.
 
Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa surveyornya tidak ditetapkan sebagai tersangka?” sentilnya.
 
Arnawa membeberkan terkait proses pencairan dana pinjaman bergulir di Banjar Kubakal, mulai dari pinjaman yang diajukan sebuah kelompok ke UPK, dimana proposal pinjaman tersebut akan terlebih dulu disurvei oleh petugas Surveyor. Nah petugas surveyor inilah yang memegang peranan penting.
 
“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survei ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.
 
Dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak menerima atau menikmati uang haram tersebut. Dan sebelum dana pinjaman itu dicairkan sudah dilaksanakan rapat di kecamatan dan pencairan dana pinjaman itu berdasarkan hasil rapat di kecamatan.
 
Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M ini diungkap kepolisian Polres Karangasem pada Oktober 2018 silam, dimana saat ini Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini (40) sebagai tersangka.
 
Keduanya dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Saat menjadi rentenir, keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkan untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.
 
Ni Ketut Wartni sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 
Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, Wartini saat itu berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 M. Sedangkan Ni Wayan Murniati, berhasil membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati lebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta. Akibat perbuatannya Murniati dan Wartini saat itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan sudah disidangkan dan menjadi terpidana.
wartawan
Redaksi
Category

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jepang Anugerahi Prof. Wirawan The Order of the Rising Sun atas Kontribusi Diplomasi Akademik

balitribune.co.id | Denpasar - Pada tanggal 3 November 2025 Pemerintah Jepang mengumumkan Prof. I Gede Putu Wirawan yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana sebagai salah satu penerima Anugerah Bintang Jasa untuk Musim Gugur Tahun 2025 termasuk kepada 104 warga negara asing. Tokoh dari Bali ini  menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Sumber Daya Genetika dan Biologi Molekuler, Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Alasan untuk Melanjutkan Pendidikan di China

bvalitribune.co.id | China merupakan salah satu negara yang melambangkan negara modern dan maju, namun tetap melestarikan adat-istiadat yang tidak pernah dilupakan. Selain menjadi negara yang indah untuk dikunjungi karena budayanya, China juga menjadi negara yang baik untuk melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak perguruan tinggi di China yang unggul dalam riset dalam bidang sains dan teknologi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibawah Turah Tut, Golkar Badung Bakal Merapat ke Adicipta

balitribune.co.id | Mangupura - Partai Golkar Badung bakal "banting setir" dibawah kepemimpinan Ketua DPD yang baru, Anak Agung Ketut Agus Nadi Putra. Partai Beringin dibawah komando Turah Tut - sapaan Nadi Putra ini bahkan telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta (Adicipta) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.