Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berlangsung Anarkis, Polda Bali Amankan 22 Pendemo

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. saat memberikan penjelasan terkaitn aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Bali jalan WR Supratman Denpasar pada sabtu (30/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan hari ini terjadi aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Bali jl. WR Supratman Denpasar pada sabtu (30/8).

Mengantisipasi situasi Polda Bali menyiagakan kurang lebih 1000 personil gabungan termasuk Pecalang desa adat Pagan.

Unjuk rasa yang di ikuti sekitar 300 orang terdiri dari mahasiswa, driver Ojol, LSM, LBH dan AMP tersebut dimulai sejak pukul 11.00 Wita.

Sejak awal perwakilan Unjuk rasa menyerukan pembubaran DPR dan menuntut kejadian meninggalnya driver Ojol di Jakarta karena tertabrak Randis Polri, agar di proses secara hukum.

Terkait hal tersebut Dirsamapta Polda Bali sempat naik ke podium untuk menenangkan masa dan akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.

Namun sekitar pukul 15.30 Wita massa mulai anarkis diawali memaksa masuk Mako Polda Bali dengan mendobrak pintu gerbang utama disertai dengan melalukan pelemparan batu ke arah kantin dan petugas yang mengamankan, serta corat coret di pintu dan tembok Mako Polda.

Hingga berakibat beberapa personil Polri yang sedang bertugas melakukan pengamanan mengalami luka-luka akibat lemparan batu massa.

Dengan terpaksa pasukan PHH Brimob dan Samapta Polda Bali bertidak tegas namun sesuai SOP memaksa para pendemo mundur dan berusaha membubarkan, karena sudah anarkis dan sangat membahayakan warga sekitar.

Namun pendemo semakin anarkis dan semakin membahayakan dan akhirnya kami mengamankan 22 orang yang paling aktif memprovokasi massa, diantaranya ada yg dari Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Gorontalo, Flores, termasuk Bali. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Sementara korban luka-luka dari personil Polda Bali 8 orang dan 2 orang sipil saat ini sudah di rawat di RS. Trijata Polda.

Unjuk rasa boleh dan itu sah namun jangan anarkis, apalagi kita ketahui bersama Bali hampir 70% hidup dari sektor pariwisata, kalau Kamtibmas terganggu otomatis akan menggangu kunjungan wisatawan ke Bali.

Terkait kejadian tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita jaga Bali yang kita cintai ini agar  tetap ajeg, aman dan damai. tutup KBP Ariasandy.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.