Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bermufakat Bisnis Narkotik, Dua Sekawan Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Gede Deni Perteka Putra dan I Ketut Astawa saat menjalani sidang vonis secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29), adalah dua sekawan yang kompak. Hanya saja, perbuatan keduanya tidak patut untuk ditiru. Mereka nekat jadi pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Imbasnya, Deni dan Astawa diganjar dengan hukuman pidana masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi pada Selasa (1/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. 
 
Perbuatan para terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 6bulan penjara," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi. 
 
Dua sekawan yang sama-sama berasal dari Buleleng ini pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim tersebut. Melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima.  "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. 
 
Hal senada juga disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha terhadap putusan hakim. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.