Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bermufakat Bisnis Narkotik, Dua Sekawan Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Gede Deni Perteka Putra dan I Ketut Astawa saat menjalani sidang vonis secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29), adalah dua sekawan yang kompak. Hanya saja, perbuatan keduanya tidak patut untuk ditiru. Mereka nekat jadi pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Imbasnya, Deni dan Astawa diganjar dengan hukuman pidana masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi pada Selasa (1/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. 
 
Perbuatan para terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 6bulan penjara," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi. 
 
Dua sekawan yang sama-sama berasal dari Buleleng ini pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim tersebut. Melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima.  "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. 
 
Hal senada juga disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha terhadap putusan hakim. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.