Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bermufakat Bisnis Narkotik, Dua Sekawan Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Gede Deni Perteka Putra dan I Ketut Astawa saat menjalani sidang vonis secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Gede Deni Perteka Putra (29), dan I Ketut Astawa (29), adalah dua sekawan yang kompak. Hanya saja, perbuatan keduanya tidak patut untuk ditiru. Mereka nekat jadi pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Imbasnya, Deni dan Astawa diganjar dengan hukuman pidana masing-masing 12 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi pada Selasa (1/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. 
 
Perbuatan para terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 6bulan penjara," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi. 
 
Dua sekawan yang sama-sama berasal dari Buleleng ini pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim tersebut. Melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima.  "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. 
 
Hal senada juga disampaikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha terhadap putusan hakim. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.