Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersantai di Hari Raya Sembari Menikmati Wisata Belanja

Bali Tribune / pengunjung tampak memadati pasar dadakan di objek wisata saat Umanis Galungan
balitribune.co.id | Badung - Keramaian di objek wisata saat Umanis Galungan (H+1 Galungan) dimanfaatkan pedagang untuk menggelar daganganya. Libur hari raya, seperti Galungan kerap digunakan masyarakat untuk mengunjungi objek wisata. Sejumlah objek wisata di Bali pun tampak ramai dikunjungi wisatawan lokal. 
 
Selain hanya jalan-jalan santai menikmati suasana di objek wisata, tidak sedikit pengunjung membeli pakaian yang dijajakan para pedagang dadakan. Seperti yang terlihat di depan Taman Ayun yang dipenuhi pedagang di pasar dadakan. 
 
Pengunjung pun mengaku mendatangi Taman Ayun karena di sebelah barat objek wisata itu pada Umanis Galungan, Kamis (20/2) ada pasar dadakan. Di area ini tampak berjejer lapak-lapak pedagang mirip seperti pasar senggol.
 
Pedagang pakaian maupun aksesoris rata-rata menjajakan dagangannya di atas trotoar mulai dari baju, celana, tas pinggang, sepatu dan sebagainya. Aris yang berasal dari Tabanan mengaku hampir setiap Galungan bersama suaminya membeli pakaian di pasar dadakan tersebut karena harganya sangat terjangkau.
 
Pengunjung lainnya dari Denpasar, Nyoman Dana juga menyatakan hal yang sama bahwa membeli pakaian di pasar dadakan yang ada di objek wisata harganya lebih murah dan pembeli bisa melakukan tawar menawar. Saat menemani istrinya membeli pakaian, Dana mengaku jika dirinya beserta istri dan anaknya tidak setiap Galungan berwisata sembari membeli pakaian di Taman Ayun. Terkadang Ia dan keluarga mendatangi objek wisata lainnya di Bali. 
 
"Umanis Galungan kali ini bertepatan dengan musim hujan, kami memilih ke objek wisata yang dekat-dekat saja. Di sini memang suasana ramai setiap hari raya, lumayan tenang untuk bersantai bersama keluarga sambil menemani istri membeli pakaian. Bisa tawar harga dan harganya pun murah-murah," katanya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.