Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertahun-tahun Tidak Ngantor, Mantan Kepala BKD “Dibiarkan” Makan Gaji Buta

Bali Tribune/ Gede Artha
balitribune.co.id | Bangli - Salah seorang staf di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, Hotnauli Munthe, hampir tiga tahun tidak pernah ngantor. Walaupun demikian pria yang sempat menjabat sebagai Kepala BKD di zaman Bupati I Nengah Arnawa ini “dibiarkan” tetap menerima gaji buta selama bertahun-tahun, karena yang bersangkutan tidak dipecat sebagaia ASN. 
 
Menyikapi fenomena nyeleneh ini pihak BKD Bangli mengajukan surat permohonan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli  agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan. Kepala BKD-PSDM Bangli Gede Arta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Selaku pejabat baru pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada BKPAD Bangli agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan. “Dari penelusuran yang kami lakukan ternyata yang bersangkutan sejak tahun 2017 tidak pernah ngantor,” tegas pejabat yang baru dua bulan menjabat Kepala BKD ini, Selasa (4/1).
 
Terakit keberadaan yang bersangkutan, kata Gede Arta tidak jelas, pasalnya tidak diketahui alamat tempat tinggal yang bersangkutan serta nomor telpon yang bisa dihubungi. Jika tidak diambil langkah terukur tentu nantinya akan menjadi presiden buruk bagi kalangan ASN di Bangli ke depanya atau tidak menutup kemungkinan akan dijadikan contoh ASN lainnya. Disinggung terkait kenapa yang bersangkutan tetap menerima gaji padahal tidak pernah ngantor hampir dua tahun lebih, kata Gede Arta yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai ASN. “Kalau yang bersangkutan dipecat sebagai ASN baru tidak menerima haknya sebagai ASN,” jelas pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini.
 
Sejatinya terkait masalah ini sempat menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten sebanyak dua kali, dan dari Inspektorat Provinsi sebanyak sekali. “Kami tidak memiliki kewewenangan untuk memecat tapi kami hanya bisa mengajukan permohonan ke BKPAD agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan,” sebut Gede Arta sembari menambahkan sesuai golonganya yakni IV B bersangkutan menerima gaji sebesar Rp 4.300.000.per bulannya.
 
Seperti diketahui pada zaman Bupati I Nengah Arnawa, Hotnauli Munthe sempat menduduki posisi startegis yakni tahun 2009 sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian tahun 2011 dimutasi sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli. Sinarnya mau meredup ketika di era zaman Bupati I Made Gianyar yang bersangkutan di tahun 2012 dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik pada Staf Ahli, dan terakhir di tahun 2017 dimutasi sebagai staf pada Badan Kepegawian Daerah (BKD).
 
Terpisah, Sekda Bangli, IB Gede Giri Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan untuk pemberhentian pembayaran gaji Hotnauli Munthe. Jika mengacu aturan saat ini bila seorang ASN tidak masuk selama 46 hari tanpa keterangan dapat diproses pemecatan secara tidak hormat. “Jika aturan yang sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembinaan, pemberian hukuman disiplin ringan, sedang hingga sanksi berat yakni pemecatan. Kemudian dengan perkembangan aturan saat ini yang mana ASN yang tidak masuk 46 hari tanpa keterangan sudah bisa langsung dipecat. Terkait Hotnauli Munthe sendiri sejatinya kami sudah sarankan untuk tidak membayarkan gaji yang bersangkutan. Selanjutnya diusulkan untuk pemecatan. Hanya saja kembali lagi pada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, Sekda Giri Putra menyampaikan bahwa Hotnauli Munthe sudah menerima sanksi akibat tidak pernah ngantor. Sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, hingga gaji. Yang tadinya eselon II diturunkan menjadi staf biasa. Disinggung terkait keberadaan Hotnauli Munthe, Sekda Giri Putra menyebutkan bahwa saat ini tidak diketahui keberadaan yang bersangkutan. “Betul, tidak ada yang tahu keberadaanya saat ini, dihubungi via telepon juga tidak bisa. Disurati untuk datang ke kantor juga tidak ada respon,” bebernya sembari menegaskan yang bersangkutan sudah sepatutnya dipecat.
 
Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha, terkait oknum pegawai yang tidak masuk bertahun-tahun, harusnya ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Bila perlu disanksi pemecatan. “Harus diberikan sanksi tegas, namun demikian dalam prosesnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini tidak boleh tebang pilih, jangan sampai hanya pegawai kecil yang berani ditindak,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.