Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNI Salurkan Dana Bantuan Sosial PKH di Gianyar

PKH
Penyerahan bantuan sosial PKH di Gianyar.

BALI TRIBUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gianyar. BNI menyalurkan dana Bansos tersebut secara non tunai kepada 2.029 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu Payangan, Tegalalang, Sukawati, Ubud dan Gianyar.

Proses distribusi bantuan tersebut mulai dilaksanakan dari tgl 8 s.d.11 Agustus dan dipusatkan di beberapa lokasi kantor kecamatan dan kantor desa setempat. Proses penyaluran Bansos PKH di Gianyar tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di Tabanan di akhir Juli lalu.

Saat ditemui awak media Sabtu (12/8), Pemimpin BNI Cabang Denpasar, Mustaqiem, mengatakan, bahwa penyaluran dana bantuan sosial PKH yang dilakukan secara non tunai tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI dalam mendukung Program Literasi Keuangan, dimana setiap bantuan sosial dan subsidi agar diintegrasikan dalam satu kartu serta disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Sistem tersebut dimaksudkan untuk memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran, yaitu tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Penyaluran dana bantuan sosial PKH tersebut tanpa dipungut biaya atau zero cost. Kepada setiap KPM kami berikan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang juga sekaligus berfungsi sebagai Kartu Debit ATM,” tuturnya.

Dengan KKS tersebut, penerima dana Bansos PKH selain dapat menabung juga dapat berbelanja kebutuhan sembako ataupun menarik dana bantuan sosial secara tunai di ATM Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara). “Penyaluran Bansos melalui sistem perbankan juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat untuk menabung dan menggunakan uang seperlunya saja,” lanjutnya.

Pantauan di beberapa titik penyaluran tampak distribusi Bansos kepada para KPM berjalan sangat lancar, mengingat BNI bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat sudah mempersiapkan proses ini jauh sebelumnya. Tampak di salah satu lokasi penyaluran di Kecamatan Tegalalang, BNI juga menyiapkan sarana Bus BNI Layanan Gerak yang juga dilengkapi dengan fasilitas ATM untuk memudahkan penerima Bansos dalam melakukan berbagai transaksi perbankan termasuk penarikan uang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.