Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNN Bali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

pengedar narkoba
Bali Tribune / PELAKU - salah satu pelaku jaringan narkoba Internasional yang berhasil diamankan BNN Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025, petugas berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dan mengamankan 11 tersangka dari berbagai negara. Sementara barang bukti berupa MDMA, Delta-9 THC, dan shabu.

Pengungkapan pertama pada 21 Januari 2025, petugas BNNP Bali mengamankan seorang warga negara Hungaria berinisial TP di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. TP tertangkap setelah menerima paket mencurigakan dari seorang pengemudi ojek online di Jalan Bucu, Banjar Anyar Kelod. Saat didekati petugas, TP sempat membuang paket dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di depan Villa Seven Seas. 

"Setelah diperiksa, paket tersebut berisi narkotika jenis MDMA seberat 1.055,44 gram netto. TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun," ungkap Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (5/3).

Kemudian pada 26 Januari 2025, petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai seorang pria berinisial AZ, warga negara Rusia, yang tiba dengan penerbangan AirAsia dari Phuket, Thailand. Pemeriksaan x-ray terhadap koper AZ menemukan narkotika jenis Delta-9 THC seberat 179,52 gram netto yang disembunyikan dalam kemasan krim NIVEA. Selain narkotika, petugas juga menemukan alat hisap dan stiker bertuliskan "My Bali Store." AZ kemudian diserahkan ke BNNP Bali dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun. 

Selanjutnya, petugas BNNP Bali menangkap MI, warga negara Ukraina di Saren Guesthouse Bali, Kerobokan, Kuta Utara, pada 31 Januari 2025. Tersangka menyimpan narkotika jenis Delta-9 THC dengan berat total 1.398,98 gram netto dalam alat semprot cat (airless sprayer). "MI dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun," terang mantan Kapolres Buleleng ini.

Penangkapan selanjutnya pada 18 Februari 2025, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mengamankan ANN, seorang perempuan asal Malaysia. ANN kedapatan menyelundupkan 11,84 gram shabu yang disembunyikan dalam kondom di dalam alat kelaminnya. ANN kemudian diserahkan ke BNNP Bali dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.

Sementara Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Modus operandi para tersangka yang ditangkap menunjukkan adanya jaringan internasional dengan sistem rantai putus, di mana komunikasi antara pengedar dan pemasok dilakukan secara terputus untuk menghindari pelacakan. 

"Tahun ini, kami sudah menangani tiga warga negara asing sebagai tersangka pengedar narkotika, sementara tahun lalu ada delapan orang. Ini menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan," ujarnya.

Selain mengungkap jaringan internasional, BNNP Bali juga membongkar jaringan narkotika lokal seperti Shabu Kosin, Shabu Denpasar, dan Ganja Jember-Bali. Salah satu kasus besar terjadi pada 8 Januari 2025, di mana petugas menangkap tiga tersangka berinisial WR, SP, dan PHS di beberapa lokasi di Denpasar. Dalam penggeledahan di rumah tersangka SP di Monang Maning Denpasar, petugas menemukan 1.447,57 gram netto sabu yang disembunyikan dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN, terkubur di halaman rumah. Jaringan ini diduga memiliki pemasok besar yang menggunakan sistem rantai putus untuk menghindari deteksi aparat. 

"Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita, yaitu Shabu 1.571,76 gram netto, MDMA 1.055,4 gram netto, Ganja 1.736,38 gram netto, Delta-9 THC 1.632,76 gram netto. Sementara total barang bukti yang dimusnahkan, shabu 1436.13 gram netto, MDMA 1048,06 gram netto dan Delta-9 THC  1.398,98 gram netto," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Dekatkan Pelayanan, Bupati Gus Par Apresiasi Bazar Pelayanan Publik di CFD Karangasem ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan melalui gelaran Bazar Pelayanan Publik terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Minggu (24/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.